Kendari,(Humas) -Rapat Paripurna membahas kebijakan pengelolaan teluk Kendari kembali gagal dilaksanakan,
Rabu (23/10) Pasalnya rapat yang bakal mengeluarkan surat rekomendasi pengelolaan
teluk lagi-lagi tidak kuorum. Padahal agenda pembahasan ini telah tiga kali
mengalami penundaan. Dari 45 senator di DPRD Sultra, tercatat hanya 12 anggota yang
mengisi daftar hadir.Tanda-tanda tertundanya rapat paripurna sudah mulai
tampak, sebab hingga pukul 10.00 Wita baru segelintir anggota dewan, padahal
pihak eksekutif yang akan melakukan ekspos telah hadir sejak pukul 09.00 Wita.
Setelah ditunggu hingga pukul 11.00 Wita, Ketua DPRD Sultra, Rusman Emba
terpaksa memutuskan menunda sidang sebab anggota dewan yang akan mengikuti
rapat hanya 12 orang."Sesuai tata tertib dewan, kehadiran anggota dewan belum memenuhi
ketentuan atau tidak kuorum. Maka dari itu, rapat paripurna yang telah
diagendakan ini tak bisa dilaksanakan,”katanya kepada anggota dan undangan yang
hadir.
Jumat, 25 Januari 2013
DPRD Akan Panggil Diknas Sultra, Bahas RSBI
Kendari,(Humas) -Di gugurkannya UU No.50 tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
meninggalkan problem tersendiri bagi 15 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI) di Sultra. Pasalnya, putusan MK diambil ketika sekolah tengah
melaksanakan program tersebut. Disatu sisi, pihak sekolah tetap berkeinginan
agar program ini akan dilaksanakan hingga penghujung tahun ajaran sesuai dengan
permintaan Kemendiknas, namun dikarenakan MK belum bergeming maka putusannya
harus tetap dilaksanakan. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Ryha Madi menegaskan
pihak sekolah harus patuh dengan putusan MK, meskipun hal itu berimpilkasi
terhadap program yang tengah dilaksanakan, terlebih putusan MK sudah
berkekuatan hukum tetap.
Label:
Liputan Dewan
Penamaan RSUD Sultra Belum Berubah --Terkait Penambahan Kata Bahteramas Hanya Sekedar Simbol
Kendari,(Humas) -Mekanisme perubahan nama aset daerah seharusnya melalui persetujuan DPRD,
seperti hal yang terjadi pada perubahan nama aset daerah salah satunya nama
bandara Wolter Monginsidi yang diubah menjadi bandara Haluoleo. Namun yang
terjadi di RSUD Sultra malah sebaliknya. Perubahan nama aset itu terlihat pada
RSUD Sultra yang baru tanpa melalui ketetapan dalam bentuk Perda namanya
diganti menjadi RSUD Bahteramas. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra La Nika mengatakanhingga saat
ini nomen klaturnya hingga RSUD belum berganti dan masih tetap yang sama.
Label:
Liputan Dewan
Senin, 14 Januari 2013
Kewenangan Otda akan di perkuat di Provinsi
Jakarta,(Humas). Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi mengatakan kewenangan otonomi daerah akan diperkuat di pemerintahan
provinsi, mengingat sebagian besar perizinan pembangunan proyek strategis saat
ini ditangani pemprov. “Prinsip otonomi yang seluas-luasnya di geser ke
provinsi supaya pengendaliannya mudah” kata Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri
Jakarta, Rabu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, disebutkan bahwa pengaturan wewenang otonomi
daerah diberikan seluas-luasnya kepada daerah.
Label:
warta Humas
DPRD Sultra Dukung Pembubaran RSBI
KENDARI
-- Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, H La Pili,S.Pd mengatakan pihaknya
mendukung penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional oleh Mahkamah
Konstitusi. "Saya melihat keberadaan RSBI akhir-akhir ini, justru
menyebabkan adanya diskriminasi antara kalangan yang mampu dan kelompok
masyarakat yang tidak mampu," katanya, di Kendari, Kamis, saat dimintai
tangapannya terkait dihapuskannya RSBI oleh MK itu. Ia
mengatakan, bila RSBI itu benar-benar diterapkan sesuai dengan tuntutan dengan
mengutamakan kualitas, maka tentu itu yang diinginkan semua orang.
Label:
Antara
Langganan:
Komentar (Atom)