Jumat, 25 Januari 2013

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Batal

Kendari,(Humas) -Rapat Paripurna membahas kebijakan pengelolaan teluk Kendari kembali gagal dilaksanakan, Rabu (23/10) Pasalnya rapat yang bakal mengeluarkan surat rekomendasi pengelolaan teluk lagi-lagi tidak kuorum. Padahal agenda pembahasan ini telah tiga kali mengalami penundaan. Dari 45 senator di DPRD Sultra, tercatat hanya 12 anggota yang mengisi daftar hadir.Tanda-tanda tertundanya rapat paripurna sudah mulai tampak, sebab hingga pukul 10.00 Wita baru segelintir anggota dewan, padahal pihak eksekutif yang akan melakukan ekspos telah hadir sejak pukul 09.00 Wita. Setelah ditunggu hingga pukul 11.00 Wita, Ketua DPRD Sultra, Rusman Emba terpaksa memutuskan menunda sidang sebab anggota dewan yang akan mengikuti rapat hanya 12 orang."Sesuai tata tertib dewan, kehadiran anggota dewan belum memenuhi ketentuan atau tidak kuorum. Maka dari itu, rapat paripurna yang telah diagendakan ini tak bisa dilaksanakan,”katanya kepada anggota dan undangan yang hadir.

DPRD Akan Panggil Diknas Sultra, Bahas RSBI


Kendari,(Humas) -Di gugurkannya UU No.50 tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) meninggalkan problem tersendiri bagi 15 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Sultra. Pasalnya, putusan MK diambil ketika sekolah tengah melaksanakan program tersebut. Disatu sisi, pihak sekolah tetap berkeinginan agar program ini akan dilaksanakan hingga penghujung tahun ajaran sesuai dengan permintaan Kemendiknas, namun dikarenakan MK belum bergeming maka putusannya harus tetap dilaksanakan. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Ryha Madi menegaskan pihak sekolah harus patuh dengan putusan MK, meskipun hal itu berimpilkasi terhadap program yang tengah dilaksanakan, terlebih putusan MK sudah berkekuatan hukum tetap.

Penamaan RSUD Sultra Belum Berubah --Terkait Penambahan Kata Bahteramas Hanya Sekedar Simbol

Kendari,(Humas) -Mekanisme perubahan nama aset daerah seharusnya melalui persetujuan DPRD, seperti hal yang terjadi pada perubahan nama aset daerah salah satunya nama bandara Wolter Monginsidi yang diubah menjadi bandara Haluoleo. Namun yang terjadi di RSUD Sultra malah sebaliknya. Perubahan nama aset itu terlihat pada RSUD Sultra yang baru tanpa melalui ketetapan dalam bentuk Perda namanya diganti menjadi RSUD Bahteramas. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra La Nika mengatakanhingga saat ini nomen klaturnya hingga RSUD belum berganti dan masih tetap yang sama.

Senin, 14 Januari 2013

Kewenangan Otda akan di perkuat di Provinsi


Jakarta,(Humas). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kewenangan otonomi daerah akan diperkuat di pemerintahan provinsi, mengingat sebagian besar perizinan pembangunan proyek strategis saat ini ditangani pemprov. “Prinsip otonomi yang seluas-luasnya di geser ke provinsi supaya pengendaliannya mudah” kata Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri Jakarta, Rabu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, disebutkan bahwa pengaturan wewenang otonomi daerah diberikan seluas-luasnya kepada daerah.

DPRD Sultra Dukung Pembubaran RSBI


KENDARI -- Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, H La Pili,S.Pd mengatakan pihaknya mendukung penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional oleh Mahkamah Konstitusi. "Saya melihat keberadaan RSBI akhir-akhir ini, justru menyebabkan adanya diskriminasi antara kalangan yang mampu dan kelompok masyarakat yang tidak mampu," katanya, di Kendari, Kamis, saat dimintai tangapannya terkait dihapuskannya RSBI oleh MK itu. Ia mengatakan, bila RSBI itu benar-benar diterapkan sesuai dengan tuntutan dengan mengutamakan kualitas, maka tentu itu yang diinginkan semua orang.