Kendari,(Humas) -Mekanisme perubahan nama aset daerah seharusnya melalui persetujuan DPRD,
seperti hal yang terjadi pada perubahan nama aset daerah salah satunya nama
bandara Wolter Monginsidi yang diubah menjadi bandara Haluoleo. Namun yang
terjadi di RSUD Sultra malah sebaliknya. Perubahan nama aset itu terlihat pada
RSUD Sultra yang baru tanpa melalui ketetapan dalam bentuk Perda namanya
diganti menjadi RSUD Bahteramas. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra La Nika mengatakanhingga saat
ini nomen klaturnya hingga RSUD belum berganti dan masih tetap yang sama.
Penulisan nama RSUD Baheramas di RS yang baru itu hanya sekedar simbol dari
pemerintahan sekarang ini. Setelah pemerintahan ini selesai bisa saja namanya
dirubah kembali menjadi RSUD Sultra jika pemerintah mendatang menginginkannya."Sejatinya,
perubahan nama sejumlah aset daerah seharusnya melalui mekanisme pembahasan di dewan yang selanjutnya
ditetapkan dalam bentuk perda, bukannya kemauan atau keinginan beberapa pihak
maupun penguasa,"terangnya. Politisi Partai Golkar (P-G) ini menambahkan bila hanya sekedar simbol, hal itu
boleh-boleh saja, namun bila pihak yang mengklaim bahwa itulah namanya
sebenarnya alasannya karena merupakan RS baru maka pendapat dan anggapan
seperti itu yang perlu diluruskan. Sebab proyek pembangunan RSUD baru yang
sekarang dinamai "RSUD Bahteramas" adalah proyek pembangunan RSUD
Sultra yang kata pemerintah gedungnya sudah kurang layak. Hal yang sama pun
tetap berlaku pada sejumlah aset daerah yang akan dibangun kembali tambahnya.
Sejauh nomenklaturnya belum dirubah maka penamaan nama baru pada sejumlah aset
daerah tetap sama dan hanya bersifat sementara. "Namanya saja simbol, jika
sudah kurang populer bisa saja diganti,"pungkas anggota DPRD dapil Muna.
(p1)Jumat, 25 Januari 2013
Penamaan RSUD Sultra Belum Berubah --Terkait Penambahan Kata Bahteramas Hanya Sekedar Simbol
Label:
Liputan Dewan