Senin, 14 Januari 2013

Kewenangan Otda akan di perkuat di Provinsi


Jakarta,(Humas). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kewenangan otonomi daerah akan diperkuat di pemerintahan provinsi, mengingat sebagian besar perizinan pembangunan proyek strategis saat ini ditangani pemprov. “Prinsip otonomi yang seluas-luasnya di geser ke provinsi supaya pengendaliannya mudah” kata Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri Jakarta, Rabu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, disebutkan bahwa pengaturan wewenang otonomi daerah diberikan seluas-luasnya kepada daerah.
Namun tidak dijelaskan apakah yang dimaksud seluas-luasnya itu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Pengalihan kewenangan otonomi daerah ke Provinsi, salah-satunya, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan pemberian perizinan proyek strategis. “Menurut Undang-undang, kewenangan seluas-luasnya terhadap daerah otonom memang ada di kabupaten/kota, tetapi setelah dievaluasi, apakah memang semua perizinan di kabupaten/kota, jangan-jangan banyak kasus seperti, (dugaan korupsi ) Buol,” tambahnya.
Selama ini, kewenangan bupati/walikota yang diberikan dalam otonomi daerah jauh lebih besar dari pada gubernur. Hal itu menyebabkan gubernur tidak memiliki wewenang lebih untuk menegur dan mengawasi langsung bupati/walikota yang mengeluarkan izin proyek seenaknya. Dengan pengalihan tersebut, maka pemerintah provinsi akan berwenang untuk memberikan perizinan di sector strategis, yaitu pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan. Saat ini kewenangan otonomi daerah sebesar 76 persen diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, sementara sisanya baru ditangani provinsi. Dengan pengalihan wewenang otonomi tersebut, maka kewenangan yang dimiliki provinsi dan kabupaten/kota bisa terbagi dua.
Pengamat politik Sitti Zuhro mengemukakan bahwa fungsi gubernur di tingkat provinsi daerah otonomi tidak berjalan secara maksimal dan hanya menjadi “perpanjangan tangan” dari pemerintah pusat. “seharusnya, provinsi diberi otonomi sepenuhnya agar kabupaten dan kota  akan menganggap dan memperhitungkan provinsi,” ujar peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu. Hal ini disebabkan peran provinsi dalam Undang-undang tidak diatur secara jelas, apakah sebagai pengatur hak otonomi daerah atau wakil dari pemerintah pusat.