Jakarta,(Humas). Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi mengatakan kewenangan otonomi daerah akan diperkuat di pemerintahan
provinsi, mengingat sebagian besar perizinan pembangunan proyek strategis saat
ini ditangani pemprov. “Prinsip otonomi yang seluas-luasnya di geser ke
provinsi supaya pengendaliannya mudah” kata Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri
Jakarta, Rabu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, disebutkan bahwa pengaturan wewenang otonomi
daerah diberikan seluas-luasnya kepada daerah.
Namun tidak dijelaskan apakah
yang dimaksud seluas-luasnya itu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Pengalihan
kewenangan otonomi daerah ke Provinsi, salah-satunya, dilakukan untuk
menghindari penyalahgunaan pemberian perizinan proyek strategis. “Menurut
Undang-undang, kewenangan seluas-luasnya terhadap daerah otonom memang ada di
kabupaten/kota, tetapi setelah dievaluasi, apakah memang semua perizinan di
kabupaten/kota, jangan-jangan banyak kasus seperti, (dugaan korupsi ) Buol,”
tambahnya.
Selama ini, kewenangan
bupati/walikota yang diberikan dalam otonomi daerah jauh lebih besar dari pada
gubernur. Hal itu menyebabkan gubernur tidak memiliki wewenang lebih untuk
menegur dan mengawasi langsung bupati/walikota yang mengeluarkan izin proyek
seenaknya. Dengan pengalihan tersebut, maka pemerintah provinsi akan berwenang
untuk memberikan perizinan di sector strategis, yaitu pertambangan, perkebunan,
perikanan, dan kehutanan. Saat ini kewenangan otonomi daerah sebesar 76 persen
diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, sementara sisanya baru ditangani
provinsi. Dengan pengalihan wewenang otonomi tersebut, maka kewenangan yang
dimiliki provinsi dan kabupaten/kota bisa terbagi dua.
Pengamat politik Sitti Zuhro
mengemukakan bahwa fungsi gubernur di tingkat provinsi daerah otonomi tidak
berjalan secara maksimal dan hanya menjadi “perpanjangan tangan” dari
pemerintah pusat. “seharusnya, provinsi diberi otonomi sepenuhnya agar
kabupaten dan kota akan menganggap dan
memperhitungkan provinsi,” ujar peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI) itu. Hal ini disebabkan peran provinsi dalam Undang-undang
tidak diatur secara jelas, apakah sebagai pengatur hak otonomi daerah atau
wakil dari pemerintah pusat.