KENDARI
-- Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, H La Pili,S.Pd mengatakan pihaknya
mendukung penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional oleh Mahkamah
Konstitusi. "Saya melihat keberadaan RSBI akhir-akhir ini, justru
menyebabkan adanya diskriminasi antara kalangan yang mampu dan kelompok
masyarakat yang tidak mampu," katanya, di Kendari, Kamis, saat dimintai
tangapannya terkait dihapuskannya RSBI oleh MK itu. Ia
mengatakan, bila RSBI itu benar-benar diterapkan sesuai dengan tuntutan dengan
mengutamakan kualitas, maka tentu itu yang diinginkan semua orang.
Akan tetapi
justru RSBI itu dijadikan sebagai lahan untuk menjadikan bisnis bagiNkelompok-kelompok tertentu dalam memperkaya diri. di samping itu, keberadaan
RSBI juga menimbulkan kesenjangan dan melanggar hak asasi manusia. Artinya,
hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menikmati pendidikan itu, sedangkan
bagi masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan ke bawah tidak bisa masuk dalam
wilayah itu. "Saya kira dengan hasil keputusan MK yang telah memutuskan
RSBI itu dihapuskan, adalah keputusan yang tepat dan mendasar," katanya.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera
itu, keputusan MK yang membubarkan RSBI harus dipatuhi semua sekolah di
Indonesia termasuk di Sulawesi Tenggara. "Kami juga sering mendapat
keluhan dari orang tua siswa yang anaknya bersekolah di RSBI. Mereka mengaku
dimintai sejumlah dana untuk kegiatan selama di RSBI," ujarnya. Dengan
adanya kepusan final dari MK terkait dibubarkannya RSBI itu masyarakat dan
pemerintah berkewajiban mengontrol dan mengawasi pasca keputusan pembubaran
RSBI khususnya di Kota Kendari dan Sultra pada umumnya, sebab dengan putusan MK
itu tidak bolah lagi ada sekolah yang masih menerapkan sistem RSBI. Keterangan
dari Dinas Pendidikan Sultra, mencatat, jumlah RSBI di Sultra mencapai 13
sekolah meliputi tiga Sekolah Dasar (SD), empat sekolah Menengah Pertama (SMP),
Tiga Sekolah Menengah Umum (SMU) dan tiga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)