Kendari,(Humas) -Rapat Paripurna membahas kebijakan pengelolaan teluk Kendari kembali gagal dilaksanakan,
Rabu (23/10) Pasalnya rapat yang bakal mengeluarkan surat rekomendasi pengelolaan
teluk lagi-lagi tidak kuorum. Padahal agenda pembahasan ini telah tiga kali
mengalami penundaan. Dari 45 senator di DPRD Sultra, tercatat hanya 12 anggota yang
mengisi daftar hadir.Tanda-tanda tertundanya rapat paripurna sudah mulai
tampak, sebab hingga pukul 10.00 Wita baru segelintir anggota dewan, padahal
pihak eksekutif yang akan melakukan ekspos telah hadir sejak pukul 09.00 Wita.
Setelah ditunggu hingga pukul 11.00 Wita, Ketua DPRD Sultra, Rusman Emba
terpaksa memutuskan menunda sidang sebab anggota dewan yang akan mengikuti
rapat hanya 12 orang."Sesuai tata tertib dewan, kehadiran anggota dewan belum memenuhi
ketentuan atau tidak kuorum. Maka dari itu, rapat paripurna yang telah
diagendakan ini tak bisa dilaksanakan,”katanya kepada anggota dan undangan yang
hadir.
Menanggapi Ketidak hadiran rekannya, politisi Partai Golkar (PG) ini menjelaskan
ketidak hadiran rekannya dikarenakan tugas di komisi masing-masing sehingga tak
sempat menghadiri rapat, sebab kunjungan mereka tidak kalah pentingnya dengan
agenda ini. "Saat ini anggota lagi turun melakukan kunjungan dibeberapa daerah
jadi tak sempat mengikuti rapat,"jelasnya Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD
Sultra, Yusran Silondae pun seakan membela koleganya di dewan. Menurutnya, ketidakhadiran
anggota sebab, jadwal paripurna ini bertepatan dengan sejumlah kegiatan komisi,
sehingga sebagian anggota yang melakukan kunjungan kerja di daerah tidak
mengetahui. Hal ini dikarenkan rapat paripurna ini sebelumnya tidak dijadwalkan
di Badan Musyawarah (Bamus). "Seyogyanya semua kegiatan dewan harus
digendakan di bamus sehingga tidak bertepatan dengan agenda
lainnya,"sarannya. Dewan Pembina PPP ini menambahkan seharusnya semua
kegiatan anggota dewan harus dikoordinasikan dulu oleh pihak eksekutif agar ada
titik temu mengenai jadwal tepat antara DPRD dan pemprov Sultra sebelum
ditentukan waktu pelaksanaannya. Jangan mengikuti kesiapan salah satu pihak,
sehingga jadwal pembahasannya bisa dilaksanakan tanpa menggangu agenda yang
telah tersusun di bamus.Ketika disinggung apakah hal ini ada hubungannya dengan
kemalasan sejumlah anggota dewan, mantan Wagub Sultra ini kembali membela
koleganya. Ia menyatakan ketidakhadiran anggota dewan pada hari ini tidak boleh
dijustifikasi adalah sebuah kemalasan, sebab untuk menilainya harus dilihat
secara utuh yakni dari frekuensi dalam mengikuti kegiatan anggota dewan secara
menyeluruh, bukan karena tidak mengikuti rapat saja. "Meskipun demikian,
kami tetap berharap kehadiran anggota dewan untuk mengikuti rapat paripurna,
alat kelangkapan dewan maupun di gedung DPRD harus menjadi perhatian penting,
sebab ini sudah merupakan tugasnya dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat
Sultra,"harap Ketua Umum PWRI Sultra. (p1)