Kendari,(Humas) -Di gugurkannya UU No.50 tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
meninggalkan problem tersendiri bagi 15 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI) di Sultra. Pasalnya, putusan MK diambil ketika sekolah tengah
melaksanakan program tersebut. Disatu sisi, pihak sekolah tetap berkeinginan
agar program ini akan dilaksanakan hingga penghujung tahun ajaran sesuai dengan
permintaan Kemendiknas, namun dikarenakan MK belum bergeming maka putusannya
harus tetap dilaksanakan. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Ryha Madi menegaskan
pihak sekolah harus patuh dengan putusan MK, meskipun hal itu berimpilkasi
terhadap program yang tengah dilaksanakan, terlebih putusan MK sudah
berkekuatan hukum tetap.
Apabila ditemukan pihak sekolah yang masih
melaksanakan hingga tahun ajaran berakhir dengan alasan guna menuntaskan
program tentunya tidak diperbolehkan, sebab posisi putusan MK dalam UU lebih
tinggi dari aturan yang ada baik yang dikeluarkan Kementerian maupun
pemerintah.
Mengenai program yang tengah berjalan kata politisi PBR, pihak sekolah harus
segera menghentikan terutama tentang pungutan-pungutan yang selama ini
dilakukan melalui persetujuan komite sekolah, sebab hanya iuran ini yang
kemungkinan masih bisa dilakukan sekolah. "Sebaiknya, pungutan tersebut
segera dihentikan. Untuk sementara, dana yang terlanjur terkumpul disimpan
hingga menunggu adanya surat berupa instruksi Kemendiknas mengenai penggunaan
dana tersebut, terang anggota Fraksi Bangun Sultra (F-BS) ini.
Selain itu, iuran wajib tersebut dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak
komite sekolah mengenai mekanisme penggunaannya, namun nomenklaturnya bukan
lagi mengatasnamakan RSBI. Tapi, jika dana untuk RSBI-SBI terus digunakan maka
itu melanggar hukum karena dalam putusan MK terkait Pasal 50 ayat (3) UU No 20
Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional jelas menggugurkan semua aturan
perundang-undangan lain yang dijadikan dasar berjalannya RSBI-SBI. Guna
mengatasi permasalahan ini tambahnya, dalam waktu dekat komisi IV akan
memanggil Dinas Pendidikan (Diknas) Sultra, dewan pendidikan serta pihak
terkait yang berkecimpung dalam pendidikan untuk bersama-sama mencari formulasi
mengenai RSBI. Agar sekolah-sekolah yang tengah melaksanakan program RSBI
jangan salah mengambil sikap, sebab jika salah langkah akan berimplikasi pada
kasus hukum.Sementara itu, Legislator PDI-P Hasid Pedansa mendukung penghapusan
RSBI oleh Mahkamah Konstitusi. Mantan kepala DLLAj Kendari ini menilai
keberadaan RSBI, justru memunculkan kesenjangan dan perlakuan yang berbeda yang
tidak sesuai dengan azas demokrasi yang memberikan perlakuan yang sama pada
setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
"Penetapan RSBI menciptakan dikotomi, sehingga menimbulkan penolakan dari
masyarakat yang meminta ada pembedaan status dalam pendidikan. Jadi kita
apresiasi keputusan MK membubarkan RSBI di Indonesia, namun demikian kita
harapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dak bisa juga secara umum, harus
dilihat juga case by case (Perkasus-red), di daerah tetap harus ada sekolah
unggulan,"jelasnya. Dijelakan, jika RSBI itu benar-benar diterapkan sesuai
dengan tuntutan dengan mengutamakan kualitas, maka tentu itu yang diinginkan
semua orang. Akan tetapi dalam perjalanannya, malahan menimbulkan adanya
diskriminasi antara kalangan yang mampu dan kelompok masyarakat yang tidak
mampu. Sebab, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menikmati pendidikan
itu, sedangkan bagi masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan ke bawah tidak
bisa diakomodir. Kendati demikian, Ia berharap sekolah-sekolah ini, khususnya
di Sultra agar memiliki terobosan baru dalam meningkatkan kualitas menjadi
sekolah unggulan di daerah untuk mencetak generasi bangsa yang unggul dari
daerah tanpa menggunakan embel-embel RSBI maupun SBI.(p1)