a. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan
terhadap moral,kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka
menjaga martabat, kehormatan, citra,
dan kredibilitas DPRD ;
b. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD
terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD;
c. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas
pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
d. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil
penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c
kepada rapat paripurna DPRD
Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
KEPUTUSAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA No : 2 TAHUN
2015, TANGGAL 20 MEI 2015, TENTANG PERUBAHAN PERSONALIA ALAT-ALAT
KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BADAN KEHORMATAN :
1. Abdul Malik Silondae,S.Pd Ketua
2. Wakil
Ketua
3. H.Syamsul Ibrahim,SE.,M.Si Anggota
4. Hj.Isyatin Syam Anggota
5. Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar