Kamis, 21 Maret 2013

Hasil Reses Dewan Dominan Masalah Infrastruktur



Kendari, (Humas), Sejak 29 Mei sampai dengan 03 juni 2013 lalu, 45 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara kembali ke masyarakat daerah pemilihan masing-masing (Reses) masa sidang II guna menyerap berbagai aspirasi secara langsung. Wakil Ketua DPRD Prov. Sultra, H.Lapili,S.Pd melaksanakan reses masa sidang II kedaerah pemilihan, diwilayah Kecamatan Tiworo Selatan, Tiworo Tengah, dan Maginti, serta Sawerigadi dengan tempat-tempat di Desa Katangana, Patura Jaya, Kasimpa Jaya, Pajala dan Ondoke.

Pro Kontra Hibah Aset Pemprov -Penyerahan Aset Pemda Perlu Ditinjau



Kendari,(Humas).Rapat pembahasan dewan mengagendakan rencana hibah aset pemprov kepada pemda Bombana dan Universitas Haluoleo (Unhalu), Rabu (20/3) diwarnai perdebatan. Hal ini dikarenakan sejumlah anggota dewan tidak sepaham mengenai mekanisme pelepasan aset pemprov. Disatu sisi, pihak dewan menilai pemprov terlalu mudah menyerahkan asetnya hanya karena alasan mendukung jalannya pemerintahan, kemanusian dan pendidikan. Sementara pihak eksekutif mendukung kebijakan ini menilai sudah sepatutnya hibah itu dilaksanakan. Pertimbangannya, pemprov berkewajiban untuk membantu daerah-daerah pemekaran dalam mengejar ketertinggalan. Selain itu, merupakan bentuk penghargaan Unhalu yang telah menelorkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Senin, 18 Maret 2013

Pemprov. Sultra Melepas Sejumlah Aset



Kendari (Humas). Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara L.M.Rusman Emba ST dengan agenda Penjelasan Gubernur Sulawesi Tenggara atas Pelepasan Aset Daerah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Drs. Zainal Abidin MM, (Senin 18/03). Dalam pidato gubernur yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Bahwa, Sebagaimana di ketahui pengelolaan barang daerah adalah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayan kepada masyarakat, sehingga perlu dikelola secara baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang daerah yang memenuhi akuntabilitas dalam upaya menjamin adanya kepastian hukum atas penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah