Kamis, 21 Maret 2013

Pro Kontra Hibah Aset Pemprov -Penyerahan Aset Pemda Perlu Ditinjau



Kendari,(Humas).Rapat pembahasan dewan mengagendakan rencana hibah aset pemprov kepada pemda Bombana dan Universitas Haluoleo (Unhalu), Rabu (20/3) diwarnai perdebatan. Hal ini dikarenakan sejumlah anggota dewan tidak sepaham mengenai mekanisme pelepasan aset pemprov. Disatu sisi, pihak dewan menilai pemprov terlalu mudah menyerahkan asetnya hanya karena alasan mendukung jalannya pemerintahan, kemanusian dan pendidikan. Sementara pihak eksekutif mendukung kebijakan ini menilai sudah sepatutnya hibah itu dilaksanakan. Pertimbangannya, pemprov berkewajiban untuk membantu daerah-daerah pemekaran dalam mengejar ketertinggalan. Selain itu, merupakan bentuk penghargaan Unhalu yang telah menelorkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Legislator PDIP, Hasid Pedansa mengatakan seharusnya mekanisme penyerahan aset terlebih dahulu melibatkan BPK untuk menginventarisir aset pemprov. Setelah itu, barulah disimpulkan mengenai mekanisme pelepasan aset. Apakah prosesnya di serahkan namun dengan membayar kompensasi (dum), disewakan ataukah dihibahkan? Sebab bisa saja, aset pemprov didaerah lainnya dibangun gedung pemkab/pemkot kemudian mengusulkan alih status lahan pemprov.  Begitupun dengan hibah pada perguruan tinggi Unhalu kata Hasid, penyerahan aset daerah ke Unhalu terlalu gampang dan terkesan tidak adil. Pasalnya, pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang mengajukan pengusulan untuk memiliki secara sah rumah dinas selalu tidak mendapat tanggapan. Padahal banyak diantara mereka yang mengabdi di daerah ini puluhan tahun. "Kok, mengapa pegawai Unhalu yang notabene dibiayai oleh APBN dengan mudah diberikan pengecualian. Tentunya, ini merupakan bentuk ketidakadilan pemprov terhadap pegawai daerah,"sindir ketua Balegda DPRD Sultra ini.
Hal senada di ungkapkan anggota fraksi Golkar Marsudi. Menurutnya, pemberian aset ke Pemda Bombana harus dikaji ulang. Andaikan keadaan terpaksa, penyerahan aset itu bukan lewat mekanisme hibah namun melalui ganti rugi. Sebab bukan tidak mungkin, suatu ketika pemprov membutuhkan aset tersebut. "Pemprov seharusnya jangan terlalu gegabah mengambil keputusan sebab bukan tidak mungkin aset-aset ini dibutuhkan dikemudian hari," ujarnya mengingatkan. Sementara hibah gedung dan lahan kampus lama Unhalu lanjutnya, mekanisme penyerahan aset mestinya disepakti apakah ke lembaga ataukah perorangan. Sebab salah satu yang menjadi alasan, pemprov menyerahkan aset ke Unhalu pertimbangannya dosen-dosen senior yang telah memberi sumbangsih pada peningkatan SDM-SDM di Sultra. Bila diserahkan ke lembaga, bukan tidak mungkin dikemudian hari mereka akan di pindahkan paksa oleh pimpinan lembaga untuk ditempati oleh dosen-dosen muda. Apalagi perumahan dosen tersebut, bangunannya telah dipugar menggunakan biaya pribadi bahkan ada juga rumah yang dibangun oleh sejumlah dosen. "Untuk itulah perlu ada nota kesepakatan agar mereka tidak akan diperlaukan semena-mena,"jelasnya.
Ketua Komisi II DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan tidak ada alasan bagi dewan untuk menolak kebijakan hibah aset pemprov. Menurutnya, sudah merupakan kewajiban bagi pemerintah dalam mendukung pembangunan pemkab/pemkot, apalagi hingga memetapakan antara keduannya. Pemberian lahan 10 Ha untuk pemda Bombana, sudah sesuai dengan komitmen pemprov dalam memberi dukungan sepenuhnya pada daerah pemekaran. Janganlah berpikir ada timbal balik dari semua ini, sebab semuanya demi kepentingan masyarakat Sultra.
Apalagi sumbangsih Unhalu untuk kemajuan Sultra tambahnya, ketika para pengajar Unhalu mengabdi di Sultra kemungkinan diantara mereka karena panggilan tugas dan pengabdian. Sebab bukan tidak mungkin, diantara mereka ada yang telah memiliki rutinitas yang nyaman ditempat terdahulunya namun karena pengabdian mereka datang ke Sultra. Pelepasan aset pada Unhalu adalah sebagai tindak lanjut penyerahan aset daerah yang belum diserahkan pada tahun 1981 dalam rangka alih status Unhalu menjadi perguruan tinggi negeri. "Bahkan penyerahan aset ini DPRD Sultra telah menyetujui berdasarkan SK No.6/DPRD/1981 tanggal 2 September tahun 1981 tentang persetujuan barang milik daerah eks Unhalu pada Depdikbud,"jelasnya diamini Ryha Madi, Yasin Togala dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sultra, La Pili,S.Pd yang memimpin rapat mengatakan sebaiknya pemprov mengkaji ulang kebijakan tersebut sebab bukan tidak mungkin pemprov akan membutuhkan lahan tersebut. Kalau memungkinkan, sebaiknya penyerahan aset melalui ganti rugi lahan bukan hibah. Namun untuk Unhalu, kami sepakat bahwa kebijakan tersebut sudah sepatutnya dilakukan.
Selanjutnya disimpulkan bahwa rapat pembahasan ini akan dibahas lebih lanjut dalam pansus untuk mematangkan agenda pembahasan. Sebelumnya rapat, pihak eksekutif yang diwakili Asisten II LD Abdul Rahim dan Kepala Biro (Karo) Umum Pemprov Sultra Poito Murtopo menjelaskan alasan kebijakan penyerahan hibah aset pemprov, bahwa penyerahan aset tersebut, setelah adanya surat permohonan pemda Bombana dan Unhalu. Setelah melalui kajian yang matang dan demi kelancaran jalannya pemda Bombana dan memajukan dunia pendidikan di Sultra, maka pemprov berencana menghibahkan asetnya. Yaitu 10 Ha lahan yang telah berdiri gedung perkantoran Satuan kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Bombana dan 3,3 Ha lahan plus gedung kampus lama Unhalu. (m3)