Senin, 18 Maret 2013

Pemprov. Sultra Melepas Sejumlah Aset



Kendari (Humas). Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara L.M.Rusman Emba ST dengan agenda Penjelasan Gubernur Sulawesi Tenggara atas Pelepasan Aset Daerah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Drs. Zainal Abidin MM, (Senin 18/03). Dalam pidato gubernur yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Bahwa, Sebagaimana di ketahui pengelolaan barang daerah adalah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayan kepada masyarakat, sehingga perlu dikelola secara baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang daerah yang memenuhi akuntabilitas dalam upaya menjamin adanya kepastian hukum atas penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah

Oleh karenanya pengelolaan barang daerah yang baik dan benar harus memperhatikan azas-azas yaitu azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisien, dan akuntabel. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil kebijakan pelepasan aset daerah dalam bentuk hibah, barang milik daerah kepada pemerintah kabupaten Bombana dan perguruan tinggi negeri Universitas Haluoleo Kendari, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pendidikan diwilayah Sulawesi Tenggara.
Objek pelepasan barang daerah berupa tanah, bangunan dan rumah dinas daerah milik pemerintah provinsi Sulawesi tenggara yang akan dilakukan pemindah tangann dengan cara hibah yaitu kepada pemerintah Kabupaten Bombana berupa tanah perkantoran seluas 109.067 M2 terletak di desa Lameroro, Kasipute, Doule Kecamatan Rumbia dan diatasnya telah terbangun gedung kantor Bupati Bombana dan beberapa bangunan gedung Kantor Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Kabupaten Bombana, sedangkan kepada perguruan tinggi negeri Universitas Haluoleo Kendari yang terletak di perumahan dosen Unhalu Kemaraya Kendari dengan tanah seluas 33.297 M2 yang diatasnya terdapat 31 unit rumah daerah milik pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dihuni para dosen Unhalu sejak 32 tahun yang lalu dengan sumber pendanaannya melalui APBD Provinsi Sulawesi Tenggara.///