Kendari (Humas). Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang di pimpin oleh
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara L.M.Rusman Emba ST dengan agenda
Penjelasan Gubernur Sulawesi Tenggara atas Pelepasan Aset Daerah Milik
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Drs.
Zainal Abidin MM, (Senin 18/03). Dalam pidato gubernur yang dibacakan oleh
Sekretaris Daerah Bahwa, Sebagaimana di ketahui pengelolaan barang daerah
adalah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayan kepada masyarakat, sehingga perlu dikelola secara baik dan benar yang
pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang daerah yang memenuhi
akuntabilitas dalam upaya menjamin adanya kepastian hukum atas penggunaan dan
pemanfaatan barang milik daerah
Oleh karenanya pengelolaan barang
daerah yang baik dan benar harus memperhatikan azas-azas yaitu azas fungsional,
kepastian hukum, transparansi, efisien, dan akuntabel. Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara mengambil kebijakan pelepasan aset daerah dalam bentuk hibah,
barang milik daerah kepada pemerintah kabupaten Bombana dan perguruan tinggi
negeri Universitas Haluoleo Kendari, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah
dan pendidikan diwilayah Sulawesi Tenggara.
Objek pelepasan barang daerah
berupa tanah, bangunan dan rumah dinas daerah milik pemerintah provinsi
Sulawesi tenggara yang akan dilakukan pemindah tangann dengan cara hibah yaitu
kepada pemerintah Kabupaten Bombana berupa tanah perkantoran seluas 109.067 M2
terletak di desa Lameroro, Kasipute, Doule Kecamatan Rumbia dan diatasnya telah
terbangun gedung kantor Bupati Bombana dan beberapa bangunan gedung Kantor Satuan
kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan Kabupaten Bombana, sedangkan kepada perguruan
tinggi negeri Universitas Haluoleo Kendari yang terletak di perumahan dosen
Unhalu Kemaraya Kendari dengan tanah seluas 33.297 M2 yang diatasnya terdapat
31 unit rumah daerah milik pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dihuni
para dosen Unhalu sejak 32 tahun yang lalu dengan sumber pendanaannya melalui
APBD Provinsi Sulawesi Tenggara.///