Kamis, 28 Januari 2016

Penyerahan Aset Daerah pada PT. Bank Sultra


Kendari 28/1. Ketua DPRD Prov. Sultra Abdurrahman Saleh memimpin rapat paripurna dan Diawali dengan laporan hasil pembahasan rapat gabungan Komisi dengan pihak pemerintah daerah atas raperda tentang Penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada PT. Bank Sultra, pembahasan raperda ini telah memakan waktu yang cukup panjang yang dimulai pada tanggal 14september 2015. hal ini hanya semata-mata untuk meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat utamanya ormas islam, bahwa lokasi yang akan dijadikan obyek dari raperda ini adalah Islamic centre, namun dengan semangat kebersamaan dalam rangka memperoleh kesepahaman atau keputusan yang terbaik bagi kemajuan daerah, maka rapat gabungan komisi yang dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 8 Oktober dan dilanjutkan tanggal 9 s/d 11 November 2015, disepakati bahwa raperda tentang penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada PT. Bank Sultra yang di ajukan pemerintah daerah dan telah dibahas bersama dan telah disepakat antara DPRD dan Pemerintah.

Selanjutnya pendapat akhir fraksi-fraksi dalam dewan atas raperda tentang penyertaan modal berupa barang milik daerah pada PT. Bank Sultra, yang di sampaikan juru bicara fraksi  Abd Malik. S, semua fraksi dapat menyetujui menjadi Peraturan Daerah dengan memberikan catatan bahwa upaya akselerasi pada bank-bank milik pemda memang lagi gencar dilakukan di Indonesia tidak hanya di sultra tetapi di provinsi lain juga melakukan. hal ini dapat dipahami karena reposisi BPD memang diarahkan untuk lebih eksis agar mampu setaraf dengan bank-bank lain.
Wakil Gubernur Prov. Sultra HM. Saleh Lasata membacacakan sambutan gubernur Sulawesi Tenggara dalam rangka penetapan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah berupa Barang milik daerah  pada PT. Bank Sultra menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislative dan eksekutif yang secara langsung aktif dan terlibat dalam pembahasan Raperda ini dan merupakan legalitas formal yang harus di penuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa pemerintah Daerah Prov. Sultra telah menyertakan modalnya pada PT. Bank Sultra berupa barang yaitu tanah dan bangunan Islamic Center Kendari milik Pemerintah Prov. Sultra yang terletak di jalan Abdullah Silondae Nomor 81 Kota Kendari dengan Harga perolehan tanah dan bangunan senilai Rp.31.234.381.934. sebagai konsekuensi dari pengunaan tanah dan bangunan gedung Islamic Center tersebut maka pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk menyiapkan suatu kawasan yang tetap sebagai ganti rugi. (publikasi)

Tidak ada komentar: