Kendari 28/1. Ketua DPRD Prov. Sultra
Abdurrahman Saleh memimpin rapat paripurna dan Diawali dengan laporan
hasil pembahasan rapat gabungan Komisi dengan pihak pemerintah daerah atas
raperda tentang Penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada PT. Bank
Sultra, pembahasan raperda ini telah memakan waktu yang cukup panjang yang
dimulai pada tanggal 14september 2015. hal ini hanya semata-mata untuk meminta
masukan dari berbagai elemen masyarakat utamanya ormas islam, bahwa lokasi yang
akan dijadikan obyek dari raperda ini adalah Islamic centre, namun dengan
semangat kebersamaan dalam rangka memperoleh kesepahaman atau keputusan yang
terbaik bagi kemajuan daerah, maka rapat gabungan komisi yang dilaksanakan pada
tanggal 7 s/d 8 Oktober dan dilanjutkan tanggal 9 s/d 11 November 2015,
disepakati bahwa raperda tentang penyertaan modal berupa barang milik daerah
kepada PT. Bank Sultra yang di ajukan pemerintah daerah dan telah dibahas
bersama dan telah disepakat antara DPRD dan Pemerintah.
Selanjutnya pendapat akhir
fraksi-fraksi dalam dewan atas raperda tentang penyertaan modal berupa barang
milik daerah pada PT. Bank Sultra, yang di sampaikan juru bicara fraksi Abd Malik. S, semua fraksi dapat menyetujui menjadi
Peraturan Daerah dengan memberikan catatan bahwa upaya akselerasi pada
bank-bank milik pemda memang lagi gencar dilakukan di Indonesia tidak hanya di
sultra tetapi di provinsi lain juga melakukan. hal ini dapat dipahami karena
reposisi BPD memang diarahkan untuk lebih eksis agar mampu setaraf dengan
bank-bank lain.
Wakil Gubernur Prov. Sultra HM.
Saleh Lasata membacacakan sambutan gubernur Sulawesi Tenggara dalam rangka
penetapan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah berupa Barang milik
daerah pada PT. Bank Sultra menyampaikan
terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislative dan
eksekutif yang secara langsung aktif dan terlibat dalam pembahasan Raperda ini
dan merupakan legalitas formal yang harus di penuhi dan dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa pemerintah Daerah Prov. Sultra
telah menyertakan modalnya pada PT. Bank Sultra berupa barang yaitu tanah dan
bangunan Islamic Center Kendari milik Pemerintah Prov. Sultra yang terletak di
jalan Abdullah Silondae Nomor 81 Kota Kendari dengan Harga perolehan tanah dan
bangunan senilai Rp.31.234.381.934. sebagai konsekuensi dari pengunaan tanah
dan bangunan gedung Islamic Center tersebut maka pemerintah Daerah tetap
berkomitmen untuk menyiapkan suatu kawasan yang tetap sebagai ganti rugi.
(publikasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar