Selasa, 26 Januari 2016

Dua Raperda Inisiatif DPRD Sultra Diparipurnakan


Kendari 26/01. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov. Sultra dipimpin Ketua DPRD Prov Sultra Abdurrahman Saleh, di dampingi Wakil Gubernur Sultra HM. Saleh Lasata dan wakil Ketua DPRD sultra Nursalam Lada. menetapkan Dua raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara adalah raperda pemanfaatan Aspal Buton dan Pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Rapat Paripurna Dewan diawali laporan Ketua Badan Pembentukan Perda H. Joni Syamsudin mengatakan Panitia Khusus tiga buah  raperda Inisiatif Dewan dibentuk dengan berdasarkan Keputusan pimpinan DPRD Prov. Sultra  nomor 2 tahun 2016, yang di beri tugas membahas dan merumuskan hasil-hasil pembicaraan yang berkembang dalam rapat-rapat dewan bersama pemerintah, terutama dalam menyikapi masukan-masukan yang disampaikan melalui pendapat Gubernur atas penjelasan DPRD Sultra serta rapat gabungan komisi dengan pemerintah daerah guna perbaikan dan penyempurnaan.
maka berdasarkan hasil pansus peraturan daerah Nomor 2 tahun 2010 tentang pemanfaatan aspal buton untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi dan jalan Kabupaten/Kota terdapat beberapa usulan demi perbaikan dan penyempurnaan. sementara raperda tentang pengelolaan perkebunan kelapa sawit hanya beberapa item penyempurnaan terkait judul yang berubah dari tata niaga pengelolaan perkebunan kelapa sawit menjadi Pengelolaan perkebunan kelapa sawit. sedangkan raperda tentang Pengelolaan Limbah yang bernilai Ekonomis di pending untuk di bahas karena masih ada beberapa item yang memerlukan pembahasan lebih mendalam dan akan dijadual ulang.

Wakil Gubernur HM. Saleh Lasata, mengatakan  Pemprov. akan terus mendorong seluruh pihak terkait untuk mengutamakan pengunaan aspal buton dalam proyek pengerjaan jalan di Provinsi Sulawesi Tenggara. dia menambahkan salah satu tujuan Perda ini adalah sebagai payung hukum bagi pemerintah dan pelaku usaha agar dalam proses pembangunan jalan tetap mengedepankan penggunaan Aspal buton.  

Tidak ada komentar: