Kendari 26/01. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Prov. Sultra dipimpin Ketua DPRD Prov Sultra Abdurrahman Saleh, di dampingi
Wakil Gubernur Sultra HM. Saleh Lasata dan wakil Ketua DPRD sultra Nursalam
Lada. menetapkan Dua raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara adalah
raperda pemanfaatan Aspal Buton dan Pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Rapat Paripurna
Dewan diawali laporan Ketua Badan Pembentukan Perda H. Joni Syamsudin mengatakan
Panitia Khusus tiga buah raperda Inisiatif
Dewan dibentuk dengan berdasarkan Keputusan pimpinan DPRD Prov. Sultra nomor 2 tahun 2016, yang di beri tugas membahas
dan merumuskan hasil-hasil pembicaraan yang berkembang dalam rapat-rapat dewan
bersama pemerintah, terutama dalam menyikapi masukan-masukan yang disampaikan
melalui pendapat Gubernur atas penjelasan DPRD Sultra serta rapat gabungan
komisi dengan pemerintah daerah guna perbaikan dan penyempurnaan.
maka
berdasarkan hasil pansus peraturan daerah Nomor 2 tahun 2010 tentang
pemanfaatan aspal buton untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi dan
jalan Kabupaten/Kota terdapat beberapa usulan demi perbaikan dan penyempurnaan.
sementara raperda tentang pengelolaan perkebunan kelapa sawit hanya beberapa
item penyempurnaan terkait judul yang berubah dari tata niaga pengelolaan
perkebunan kelapa sawit menjadi Pengelolaan perkebunan kelapa sawit. sedangkan
raperda tentang Pengelolaan Limbah yang bernilai Ekonomis di pending untuk di
bahas karena masih ada beberapa item yang memerlukan pembahasan lebih mendalam dan
akan dijadual ulang.
Wakil Gubernur HM. Saleh Lasata,
mengatakan Pemprov. akan terus mendorong
seluruh pihak terkait untuk mengutamakan pengunaan aspal buton dalam proyek
pengerjaan jalan di Provinsi Sulawesi Tenggara. dia menambahkan salah satu
tujuan Perda ini adalah sebagai payung hukum bagi pemerintah dan pelaku usaha
agar dalam proses pembangunan jalan tetap mengedepankan penggunaan Aspal buton.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar