Kamis, 07 Januari 2016

Apel Disiplin Pegawai Lingkup Sekretariat DPRD Prov. Sultra


Kendari 7/1-Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara H. Nasruan, SH menghimbau dan mengingatkan para pegawai lingkup Sekretariat DPRD agar selalu memperhatikan disiplin pegawai terutama dalam hal berpakaian dan absensi, disampaikan dalam apel pagi Kamis 7 Januari 2016, lanjutnya, kita coba membuka lembaran baru, tahun baru 2016 dan mari kita tinggalkan hal-hal buruk di tahun 2015.
Sesuai dengan arahan dan hasil rapat kerja tentang pemantauan kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Prov. sultra sekitar 50% pegawai yang hadir bahkan 40% data ini di ambil setelah Sekretaris Daerah (Setda), Lukman Abunawas dan wakil Gubernur Sultra, Saleh Lasata menggelar sidak pada hari pertama dan kedua masuk kerja Januari 2016.di setiap SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,
dan khusus dilingkup sekretariat DPRD Prov. Sultra sudah ada beberapa nama yang sering absen (tidak pernah hadir) dan sudah masuk laporan di BKD  maka " saya mengingatkan kepada seluruh pegawai dilingkungan sekretariat DPRD Prov. Sultra agar selalu hadir dan menandatangani daftar hadir , karena akan berpengaruh di laporan kerja dan TPP, apel pagi dimulai jam 07.30 sampai selesai apel pagi dilanjutkan absen ruangan masing-masing bagian dan pada jam 09.00 absen ruangan sudah di setorkan di sekretaris DPRD" demikian kata Setwan.
Selanjutnya Sekretaris DPRD Prov. Sultra membacakan  SK. Gubernur No.2 tahun 2016 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, ( PDH warna Khaki, PDH Kemeja Putih (Celana/rok hitam atau gelap), PDH Tenunan Khas Daerah/batik)
b. Pakaian Sipil Harian ( PSH),
c. Pakaian Sipil Resmi (PSR)
d. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
e. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
f.  Pakaian Dinas Perlindungan Masyarakat (Linmas)
g. Pakaian Korpri
PDH sebagaimana dimaksud:
a. PDH Kemeja Putih, celana hitam atau gelap pria sebagai berikut :
    1). Kemeja lengan pendek/ panjang di luar
    2). Celana panjang sesuai warna hitam atau gelap
    3). Kerah baju berdiri
    4). Saku atas satu sebelah kiri
    5). Lencana Korpri di pasang di atas saku sebelah kiri
    6). Papan Nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih dipasang di atas bagian kanan
    7). Ikat Pinggang nilon warna hitam dengan logo KORPRI
    8). Sepatu tutup warna hitam pakai
b. PDH Kemeja putih, rok hitam atau gelap wanita sebagai berikut
    1). Kemeja lengan pendek/panjang di luar
    2). Rok 15cm di bawah lutut/rok/celana panjang sampai dengan mata kaki, warna rok/celana hitam
    3). Kerah baju berdiri
    4). Saku atas satu sebelah kiri
    5). Lencana KORPRI dipasang di atas saku sebelah kiri
    6). Papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih dipasang di atas bagian kanan.
   7). Ikat pinggang nilon warna hitam dengan logo KORPRI
   8). Sepatu Pantovel warna hitam
c. PDH Kemeja Putih, rok hitam atau gelap berjilbab/wanita hamil menyesuaikan
Jadual Penggunaan Pakaian Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai berikut :
1. LINMAS hari senin,
2. PDH warna khaki hari Selasa dan Rabu,
3. PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap hari Kamis,
4. PDH batik/tenunan khas daerah hari Jumata (PDH batik/tenunan khas daerah digunakan setelah berolah raga)
5. KORPRI (setiap tanggal 17 bulan berjalan, hari besar Nasional, Hari ulang tahun Korpri) dan bila hari senin bertepatan tanggal 17 menggunakan pakaian Korpri
6. PSL dan/ atau PSR (pada acara resmi)
7. PDL (pada saat menjalankan tugas operasional lapangan, Mengikuti kunjungan kerja Gubernur/Wakil Gubernur)
Terkait dengan disiplin pegawai baik kehadiran maupun tata cara berpakaian, Sekretaris DPRD Prov. Sultra H. Nasruan, SH menyampaikan agar selalu saling mengingatkan baik secara kedinasan maupun secara pribadi ataupun secara kekeluargaan (Dok)

Tidak ada komentar: