Kendari 7/1-Sekretaris Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara H. Nasruan, SH menghimbau
dan mengingatkan para pegawai lingkup Sekretariat DPRD agar selalu
memperhatikan disiplin pegawai terutama dalam hal berpakaian dan absensi, disampaikan
dalam apel pagi Kamis 7 Januari 2016, lanjutnya, kita coba membuka lembaran
baru, tahun baru 2016 dan mari kita tinggalkan hal-hal buruk di tahun 2015.
Sesuai dengan arahan
dan hasil rapat kerja tentang pemantauan kehadiran pegawai di lingkungan
Pemerintah Prov. sultra sekitar 50% pegawai yang hadir bahkan 40% data ini di
ambil setelah Sekretaris Daerah (Setda), Lukman Abunawas dan wakil Gubernur Sultra, Saleh Lasata
menggelar sidak pada hari pertama dan kedua masuk kerja Januari 2016.di setiap
SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,
dan khusus dilingkup
sekretariat DPRD Prov. Sultra sudah ada beberapa nama yang sering absen (tidak
pernah hadir) dan sudah masuk laporan di BKD maka " saya mengingatkan kepada seluruh
pegawai dilingkungan sekretariat DPRD Prov. Sultra agar selalu hadir dan
menandatangani daftar hadir , karena akan berpengaruh di laporan kerja dan TPP,
apel pagi dimulai jam 07.30 sampai selesai apel pagi dilanjutkan absen ruangan
masing-masing bagian dan pada jam 09.00 absen ruangan sudah di setorkan di
sekretaris DPRD" demikian kata Setwan.
Selanjutnya Sekretaris
DPRD Prov. Sultra membacakan SK.
Gubernur No.2 tahun 2016 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri sipil
dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian
disingkat PDH, ( PDH warna Khaki, PDH Kemeja Putih (Celana/rok hitam atau
gelap), PDH Tenunan Khas Daerah/batik)
b. Pakaian Sipil Harian
( PSH),
c. Pakaian Sipil Resmi
(PSR)
d. Pakaian Sipil
Lengkap (PSL)
e. Pakaian Dinas
Lapangan (PDL)
f. Pakaian Dinas Perlindungan Masyarakat (Linmas)
g. Pakaian Korpri
PDH sebagaimana
dimaksud:
a. PDH Kemeja Putih,
celana hitam atau gelap pria sebagai berikut :
1). Kemeja lengan pendek/
panjang di luar
2). Celana panjang
sesuai warna hitam atau gelap
3). Kerah baju
berdiri
4). Saku atas satu
sebelah kiri
5). Lencana Korpri
di pasang di atas saku sebelah kiri
6). Papan Nama
dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih dipasang di atas
bagian kanan
7). Ikat Pinggang
nilon warna hitam dengan logo KORPRI
8). Sepatu tutup
warna hitam pakai
b. PDH Kemeja putih,
rok hitam atau gelap wanita sebagai berikut
1). Kemeja lengan
pendek/panjang di luar
2). Rok 15cm di
bawah lutut/rok/celana panjang sampai dengan mata kaki, warna rok/celana hitam
3). Kerah baju
berdiri
4). Saku atas satu
sebelah kiri
5). Lencana KORPRI
dipasang di atas saku sebelah kiri
6). Papan nama
dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih dipasang di atas
bagian kanan.
7). Ikat pinggang
nilon warna hitam dengan logo KORPRI
8). Sepatu Pantovel
warna hitam
c. PDH Kemeja Putih, rok hitam atau gelap berjilbab/wanita
hamil menyesuaikan
Jadual Penggunaan
Pakaian Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai berikut :
1. LINMAS hari senin,
2. PDH warna khaki hari Selasa dan Rabu,
3. PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap hari Kamis,
4. PDH batik/tenunan khas daerah hari Jumata (PDH
batik/tenunan khas daerah digunakan setelah berolah raga)
5. KORPRI (setiap tanggal 17 bulan berjalan, hari besar
Nasional, Hari ulang tahun Korpri) dan bila hari senin bertepatan tanggal 17
menggunakan pakaian Korpri
6. PSL dan/ atau PSR (pada acara resmi)
7. PDL (pada saat menjalankan tugas operasional lapangan,
Mengikuti kunjungan kerja Gubernur/Wakil Gubernur)
Terkait dengan disiplin pegawai baik kehadiran maupun tata
cara berpakaian, Sekretaris DPRD Prov. Sultra H. Nasruan, SH menyampaikan agar
selalu saling mengingatkan baik secara kedinasan maupun secara pribadi ataupun
secara kekeluargaan (Dok)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar