Selasa, 19 Januari 2016

Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Prov. Sultra


Kendari, 19/01  Ketua DPRD Prov. Sultra Abdurrahman Saleh. Meresmikan dan melantik  Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sultra, Sarlinda Mokke, S.Sos.,  melalui sidang Paripurna Istimewa DPRD Prov. Sultra, Selasa(19/01) menggantikan anggota DPRD Sultra yang resmi ikut calon Bupati Konawe Selatan pilkada serentak  Muh. Endang.SA, S.Sos  asal Partai Demokrat.  “Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor : 161.74-05 tahun 2016 menetapkan pengangkatan Saudara Sarlinda Mokke,S.Sos sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Sisa Masa Jabatan tahun 2014-2019 terhitung mulai tanggal pengucapan Sumpah/Janji”  demikian surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan Sekretaris DPRD Sultra H. Nasruan, SH
Disela-sela pelantikan, Abdurrahman Saleh menuturkan dengan pengresmian Sarlinda Mokke, S.Sos sebagai anggota dewan baru, selama menjabat diharapkan dapat bekerja semaksimal mungkin, bekerja lebih efektif dan professional. Sidang Paripurna Istimewa dihadiri Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata dan SKPD lingkup pemerintah prov. Sultra.

Tidak ada komentar: