Selasa, 29 Desember 2015

6 Raperda hak Prakarsa Dewan dan 12 Raperda usulan Pemerintah Daerah.T.A 2016


Kendari, 27/11, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sultra Ir.Mardamin,M.Pd membacakan 18 Perda dalam acara Rapat  Paripurna Dewan terkait propem perda tahun 2016, Bapem Perda pada tanggal 25 november 2015 telah menyelenggarakan rapat koordinasi lanjutan dalam rangka membahas raperda yang masuk sebagai skala prioritas rancangan perda tahun 2016. dalam rapat koordinasi dimaksud turut dihadiri oleh instansi tekhnis pemerintah provinsi serta anggota Bapem Perda. adapun kesepakatan dalam rapat koordinasi telah menyepakati 18 buah Raperda yang terdiri dari: 6 Raperda hak Prakarsa Dewan dan 12 Raperda usulan pemerintah daerah.
6 (enam) buah Raperda hak Prakarsa Dewan terdiri dari: 1). raperda tentang pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi di prov. sulawesi tenggara; 2).  raperda tentang tanggap dan siaga bencana alam; 3). raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani; 4). raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman; 5). raperda tentang perubahan perda nomor 4 tahun 2010 tentang retribusi izin usaha perikanan tangkap; dan 6). raperda tentang perubahan perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. 
sedangkan 12 (dua belas) raperda yang merupakan usul dari pemerintah provinsi adalah:
1)raperda tentang rencana induk pariwisata daerah;2)    raperda tentang perubahan rpjmd prov. sulawesi tenggara tahun 2013-2018;3)    raperda tentang kawasan tanpa rokok;4)    raperda tentang ketenaga listrikan daerah;5)    raperda tentang perlindungan perempuan dan anak;6)    raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan di provinsi sulawesi tenggara;7)    raperda tentang penyelenggaraan pendidikan di sulawesi tenggara;8)  raperda tentang zonasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;9)    raperda tentang perubahan atas perda nomor 18 tahun 1995 tentang pd. utama sultra dan;
 10) raperda tentang pertanggungjawaban apbd sultra tahun anggaran 2015;11) raperda tentang perubahan apbd tahun anggaran 2016;12) raperda tentang apbd prov. sulawesi tenggara tahun 2017. (dok Set DPRD).

Tidak ada komentar: