6 (enam) buah Raperda hak Prakarsa Dewan terdiri dari: 1).
raperda tentang pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi
di prov. sulawesi tenggara; 2). raperda tentang
tanggap dan siaga bencana alam; 3). raperda tentang perlindungan
dan pemberdayaan petani; 4). raperda tentang penyelenggaraan
perumahan dan kawasan pemukiman; 5). raperda tentang perubahan
perda nomor 4 tahun 2010 tentang retribusi izin usaha perikanan tangkap; dan 6).
raperda tentang perubahan perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi
jasa usaha.
sedangkan 12 (dua belas) raperda
yang merupakan usul dari pemerintah provinsi adalah:
1)raperda tentang rencana induk pariwisata
daerah;2) raperda tentang perubahan rpjmd prov.
sulawesi tenggara tahun 2013-2018;3) raperda tentang kawasan tanpa rokok;4) raperda tentang ketenaga listrikan daerah;5) raperda tentang perlindungan perempuan dan
anak;6) raperda tentang penyelenggaraan
perpustakaan di provinsi sulawesi tenggara;7) raperda tentang penyelenggaraan pendidikan
di sulawesi tenggara;8) raperda tentang zonasi pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil;9) raperda tentang perubahan atas perda nomor
18 tahun 1995 tentang pd. utama sultra dan;
10) raperda tentang pertanggungjawaban apbd
sultra tahun anggaran 2015;11) raperda tentang perubahan apbd tahun
anggaran 2016;12) raperda tentang apbd prov. sulawesi
tenggara tahun 2017. (dok Set DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar