Kendari, (Humas). Ketua Badan Kehormatan DPR RI dan rombongan melakukan kunjungan kerja di DPRD Sultra di terima oleh Ketua DPRD Sultra Rusman Emba ST di dampingi Ketua Badan Kehormatan DPRD Sultra H. Yusran Silondae di gedung rapat secretariat DPRD Sultra (Kamis 21/02). Kunjungan kerja Badan Kehormatan DPR RI tersebut dalam rangka sosialisasi rencana untuk merevisi undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang Kewenangan Badan Kehormatan Legislatif di semua tingkatan, aturan ini akan memperketat kehadiran anggota legislative. Guna meningkatkan tingkat kehadiran anggota DPR/DPRD, Ketua Badan Kehormatan DPR RI H.Abdul Wahab Dalimunthe mengungkapkan “Guna mendukung rencana revisi Badan Kehormatan mulai melakukan sosialisasi ke anggota legislative serta menampung aspirasi Badan Kehormatan di Daerah, dalam revisi tersebut tingkat kehadiran anggota legislative minimal 60%.
Disamping itu ada aturan yang akan mengatur tentang etika anggota legislative yang melakukan pelanggaran norma- norma susila serta menjauhi perbuatan yang mengarah ke tindakan pidana disamping itu dalam revisi tersebut Badan Kehormatan diberikan kewenangan yang lebih kuat dalam menindak anggota legislative yang dinilai melanggar kode etik anggota legislative berupa teguran lisan hingga teguran tertulis yang dapat berujung pemecatan sebagai anggota legislative.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sultra H.Yusran Silondae mengatakan peraturan tersebut di harapkan dapat lebih meningkatkan kinerja dan kehadiran anggota DPRD Sultra, catatan yang dimiliki Badan Kehormatan DPRD Sultra rata-rata tingkat keghadiran anggota Legislatif di atas 50%
Sosialisasi rencana revisi Undang-Undang No 27 Tahun 2009 di Sulawesi tenggara di ikuti Badan Kehormatan DPRD Kabupaten dan Kota se Sulawesi Tenggara