Rabu, 26 September 2012

POLISI KEJAR DUA PELAKU PEMBOBOL BRANKAS DPRD



KENDARI- (KP). Pelaku pembobolan brankas DPRD Sultra yang berisi uang gaji wakil rakyat senilai Rp. 170 juta akhirnya bisa diringkus aparat kepolisian sejak akhir pekan lalu. Tiga pelaku kini telah diamankan di Polresta Kendari, Sepri (20), Haidar (20), dan Jansen (22), masing-masing pelaku memiliki peran dalam aksi kejahatan tersebut. Tiga tersangka yang ditangkap bukan sebagai pelaku utama, sebab ada dua sindikat yang masih buron FK dan SD. FK adalah salah satu staf DPRD yang merencanakan aksi pencurian itu. Sementara dua orang yang lainnya hingga kini masih buron.

Dari keterangan tiga tersangka itu, saat melakukan aksi mereka menggunakan linggis dan berbagai alat bukti lainnya agar memudahkan masuk ke dalam ruang penyimpanan brankas. Hanya dalam hitungan menit kotak besi penyimpanan uang itu dengan mudah dibawah kabur menggunakan sebuah mobil milik salah satu tersangka yang juga kini masih buron. Polisi sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan tambahan kepada ketiga kepada ketiga orang tersangka, karena tim buser Polresta Kendari terus mengejar dua pelaku lainnya. Proses penggungkapan kasus pembobolan brankas di DPRD ini bermula dari informasi salah satu orang tua para tersangka yang melihat tingkah mencurigakan dari anaknya.
“Jika biasanya lemari pakaian anaknya tidak terkunci, kini keganjilan di gembok dengan cukup banyak. Akhirnya orang tua salah satu tersangka nekat membuka lemari itu, ia kaget ketika melihat boks brangkas dalam kondisi tidak utuh. Saat itulah orang tua tersangka yang tinggal dibilangan mandonga langsung menghubungi kepolisian” Unkap Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Rafikoh Yunianto, Selasa(10/7). Polisi langsung mengembangkan kaus itu dan dari situlah kepolisian berhasil mengungkap satu demi satu para tersangka. Tiga orang pelaku yang kini mendekam di jeruji besi ditangkap pada salah satu rumah warga disekitar RS Jiwa Kendari, Kecamatan Puuwatu. Rafikoh menerangkan saat penangkapan tiga orang pelaku ini tidak mengakui perbuatannya. Namun ketika polisi terus melakukan interogasi masing-masing tersangka akhirnya mengakui keterlibatan mereka.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sekitar Rp. 59 juta, empat unit handphone, dua pasang baju kaos, sepasang sepatu dan jam tangan, semua barang bukti itu dibeli dari uang brankas. Polisi juga berhasil mendapatkan rekapan daftar gaji anggota DPRD Sultra. “Pengakuan tersangka bahwa brankas uang telah dibuang di jurang pegunungan Wolasi, Konawe Selatan,” sambung Rafikoh. Untuk sementara tiga orang pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(p2/p15/ano)