KENDARI- (KP). Pelaku pembobolan
brankas DPRD Sultra yang berisi uang gaji wakil rakyat senilai Rp. 170 juta
akhirnya bisa diringkus aparat kepolisian sejak akhir pekan lalu. Tiga pelaku
kini telah diamankan di Polresta Kendari, Sepri (20), Haidar (20), dan Jansen
(22), masing-masing pelaku memiliki peran dalam aksi kejahatan tersebut. Tiga
tersangka yang ditangkap bukan sebagai pelaku utama, sebab ada dua sindikat
yang masih buron FK dan SD. FK adalah salah satu staf DPRD yang merencanakan
aksi pencurian itu. Sementara dua orang yang lainnya hingga kini masih buron.
Dari keterangan tiga tersangka
itu, saat melakukan aksi mereka menggunakan linggis dan berbagai alat bukti
lainnya agar memudahkan masuk ke dalam ruang penyimpanan brankas. Hanya dalam
hitungan menit kotak besi penyimpanan uang itu dengan mudah dibawah kabur
menggunakan sebuah mobil milik salah satu tersangka yang juga kini masih buron.
Polisi sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan tambahan kepada ketiga
kepada ketiga orang tersangka, karena tim buser Polresta Kendari terus mengejar
dua pelaku lainnya. Proses penggungkapan kasus pembobolan brankas di DPRD ini
bermula dari informasi salah satu orang tua para tersangka yang melihat tingkah
mencurigakan dari anaknya.
“Jika biasanya lemari pakaian
anaknya tidak terkunci, kini keganjilan di gembok dengan cukup banyak. Akhirnya
orang tua salah satu tersangka nekat membuka lemari itu, ia kaget ketika
melihat boks brangkas dalam kondisi tidak utuh. Saat itulah orang tua tersangka
yang tinggal dibilangan mandonga langsung menghubungi kepolisian” Unkap
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Rafikoh Yunianto, Selasa(10/7). Polisi
langsung mengembangkan kaus itu dan dari situlah kepolisian berhasil mengungkap
satu demi satu para tersangka. Tiga orang pelaku yang kini mendekam di jeruji
besi ditangkap pada salah satu rumah warga disekitar RS Jiwa Kendari, Kecamatan
Puuwatu. Rafikoh menerangkan saat penangkapan tiga orang pelaku ini tidak
mengakui perbuatannya. Namun ketika polisi terus melakukan interogasi
masing-masing tersangka akhirnya mengakui keterlibatan mereka.
Polisi berhasil mengamankan
barang bukti uang sekitar Rp. 59 juta, empat unit handphone, dua pasang baju
kaos, sepasang sepatu dan jam tangan, semua barang bukti itu dibeli dari uang
brankas. Polisi juga berhasil mendapatkan rekapan daftar gaji anggota DPRD
Sultra. “Pengakuan tersangka bahwa brankas uang telah dibuang di jurang
pegunungan Wolasi, Konawe Selatan,” sambung Rafikoh. Untuk sementara tiga orang
pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pengrusakan dengan ancaman
hukuman lima tahun penjara.(p2/p15/ano)