Kendari
(Ms) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi tenggara (Sultra) menghentikan
penyelidikan terhadap kasus surat perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lima
satuan perangkat kerja daerah (skpd) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Sulawesi Tenggara (Sultra) kepastian penghentian penyelidikan tersebut baru
di lakukan setelah Kurang lebih dua tahun pihak kejati sultra melakukan proses
penyelidikan . Pelaksanaan kepala seksi (kasi) humas kejati sultra baharuddin
yang di temui belum lama ini mengatakan dihentikan bukti untuk mengarah pada
indikasi korupsi, hasil penyelidikan kejaksaan tidak ditemukan kerugian Negara. Sejumlah
team dari kejati Sultra telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,
namun tidak ditemukan adanya kerugian Negara, sehingga kami berkesimpulan
melakukan penghentian Penyelidikan “ ungkap Baharuddin “.
Dikatakannya,
dianggapnya tidak cukup bukti yang mengarah pada indikasi korupsi tersebut,
karena beberapa barang bukti dan keterangan sejumlah pihak terkait yang telah
diperiksa sebagai saksi semuanya menerangkan tidak adanya penyimpangan.
Termasuk BPK yang telah menemukan adanya dugaan SPPD fiktif tersebut,
memberikan keterangan bahwa uang tersebut telah dikembalikan dan Pihakn BPK
juga berkesimpulan bahwa dalam hal ini tidak ada lagi kerugian Negara.
Menanggapi
penghentian penyelidikan kasus tersebut, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH),
Anselmus Masiku, SH menganggap bahwa pihak kejati Sultra tidak Konsisten dan
tidak mempunyai inisiatif baik untuk memberantas korupsi. Karena jelas pihak
kejaksaan melakukan penyelidikan karena ditemukan adanya dugaan Korupsi, tapui
pada akhirnya setelah proses penyelidikan memakan waktu cukup lam, pihak Kejati
justru berkesimpulan menghentikan penyelidikannya.
“
kalau begini jadinya, inisiatif Kejati Sultra dalam memberantas Korupsi perlu
dipertanyakan. Apalagi proses penyelidikannya memakan waktu cukup lama, tapi
kok tiba-tyiba ada keputusan untuk menghentikan penyelidikannya. Ini tentu
menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya dengan pihak Kejati “, jelas
Anselmus.
Ditambahkannya,
kendati satu alasan penghentian penyelidikan itu karena tidak di temukannya
kerugian Negara, sebab sejumlah pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus
tersebut telah melakukan pengembalian dana yang diduga fiktif itu, namun hal
itu tetap tidak dapat menghapus Tindak Pidana dan upaya Korupsi yang telah
dilakukannya. Apalagi bila sejumlah pihak yang diduga terlibat tersebut,
melakukan pengembalian setelah adanya temuan atau setelah lewat tahun anggaran
berjalan.
Sementara
5 SKPD lingkup Pemprov Sultra yang diduga telah melakukan SPPD fiktif namun
dianggap tidak cukup bukti tersebut. Diantaranya Sekretariat Dewan (Setwan)
DPRD Prov Sultra, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas
Pendidikan Nasional (Diknas).# (Hend-cs)