Rabu, 26 September 2012

PENYELIDIKAN KASUS SPPD FIKTIF LIMA SKPD SULTRA DIHENTIKAN

Kendari (Ms) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi tenggara (Sultra) menghentikan penyelidikan terhadap kasus surat perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lima satuan perangkat kerja daerah (skpd) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kepastian penghentian penyelidikan tersebut baru di lakukan setelah Kurang lebih dua tahun pihak kejati sultra melakukan proses penyelidikan . Pelaksanaan kepala seksi (kasi) humas kejati sultra baharuddin yang di temui belum lama ini mengatakan dihentikan bukti untuk mengarah pada indikasi korupsi, hasil penyelidikan kejaksaan tidak ditemukan kerugian Negara. Sejumlah team dari kejati Sultra telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, namun tidak ditemukan adanya kerugian Negara, sehingga kami berkesimpulan melakukan penghentian Penyelidikan “ ungkap Baharuddin “.

Dikatakannya, dianggapnya tidak cukup bukti yang mengarah pada indikasi korupsi tersebut, karena beberapa barang bukti dan keterangan sejumlah pihak terkait yang telah diperiksa sebagai saksi semuanya menerangkan tidak adanya penyimpangan. Termasuk BPK yang telah menemukan adanya dugaan SPPD fiktif tersebut, memberikan keterangan bahwa uang tersebut telah dikembalikan dan Pihakn BPK juga berkesimpulan bahwa dalam hal ini tidak ada lagi kerugian Negara.
Menanggapi penghentian penyelidikan kasus tersebut, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Anselmus Masiku, SH menganggap bahwa pihak kejati Sultra tidak Konsisten dan tidak mempunyai inisiatif baik untuk memberantas korupsi. Karena jelas pihak kejaksaan melakukan penyelidikan karena ditemukan adanya dugaan Korupsi, tapui pada akhirnya setelah proses penyelidikan memakan waktu cukup lam, pihak Kejati justru berkesimpulan menghentikan penyelidikannya.
“ kalau begini jadinya, inisiatif Kejati Sultra dalam memberantas Korupsi perlu dipertanyakan. Apalagi proses penyelidikannya memakan waktu cukup lama, tapi kok tiba-tyiba ada keputusan untuk menghentikan penyelidikannya. Ini tentu menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya dengan pihak Kejati “, jelas Anselmus.
Ditambahkannya, kendati satu alasan penghentian penyelidikan itu karena tidak di temukannya kerugian Negara, sebab sejumlah pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah melakukan pengembalian dana yang diduga fiktif itu, namun hal itu tetap tidak dapat menghapus Tindak Pidana dan upaya Korupsi yang telah dilakukannya. Apalagi bila sejumlah pihak yang diduga terlibat tersebut, melakukan pengembalian setelah adanya temuan atau setelah lewat tahun anggaran berjalan.
Sementara 5 SKPD lingkup Pemprov Sultra yang diduga telah melakukan SPPD fiktif namun dianggap tidak cukup bukti tersebut. Diantaranya Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Prov Sultra, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas).# (Hend-cs)