Senin, 24 September 2012

Korupsi, Gaji Anggota DPRD Sultra Distop

 Kendari (Humas) - Gaji Anggota DPRD Sultra, Yani Muluk, langsung distop oleh sekretariat DPRD, setelah ditahan oleh pengadilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi semasa menjabat di DPRD Kota tahun 2004 lalu.
“Mulai Oktober ini, gajinya sudah kita hentikan, ”kata Sekretaris Dewan Sultra, Iskandar, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/9).
Penghentian pembayaran tunjangan atau gaji mantan anggota DPRD Kota itu, dilakukan atas dasar kehati-hatian dalam mengeluarkan keuangan negara. “Kalau aturan mengharuskan mebayar, yah baru kita akan bayarkan, ”kata Sekwan.
Selain Yani Muluk, Arfah Panudariama, dan Dewi (Staf Ahli DPRD Sultra) juga mengalami hal yang sama, sejak ia diputuskan ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut, seluruh tunjangan yang diberikan di DPRD Sultra, dihentikan.
Sebagaimana diketahui, penahanan Yani Muluk, dilakukan setelah Mahkama Agung menerbitkan putusan eksekusi terhadap 23 mantan anggota DPRD Kota Kendari, periode 1999-2004, karena telah melakukan perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2003-2004 sebesar Rp.5 Miliar. [ton]