Kamis, 18 Oktober 2012

Kisruh DPRD Sultra, Keputusan Ketua DPRD Dianulir Dua Wakil Ketua


KENDARI : Perdebatan sengit yang terjadi pada saat pencabutan nomor urut tanggal 13 Oktober 2012, kembali terjadi kemarin (17/10) pada saat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sultra, dalam rangka Penyampaian Visi, Misi dan Program Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sultra Masa Jabatan 2013-2018.  Perdebatan berawal dari interupsi salah seorang anggota DPRD Sultra, Firdaus Tahrir yang mempertanyakan keabsahan putusan KPU Sultra yang meloloskan tiga pasangan calon, mengingat terdapat putusan lain yang meloloskan empat pasangan calon.
"Rapat paripurna hari ini merupakan kelanjutan dari pentahapan KPU Sultra, sehingga kita menginginkan  kepastian hukumnya, apalagi kita semua tidak ingin Pilgub menjadi pemungutan suara ulang (PSU)," kata Firdaus.  
Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Sultra dari PBR, Ryha Madi yang ingin kejelasan dari KPU Sultra, karena dirinya cukup banyak mendapat aspirasi yang mana sebenarnya yang sah, tiga pasangan calon yang diloloskan dua komisioner atau empat pasangan calon yang diloloskan tiga komisioner.
  
"Pilgub ini berhubungan dngan cost sosial dan kredibiltas KPU, karena itu cukup KPU saja yang diobok-obok jangan DPRD Sultra yang diobok-obok. Kita ingin KPU satu suara karena mengharapkan Pilgub yang melahirkan pemimpin yang legitimate, apalagi anggaran sudah kita setujui," ungkap Rhya Madi.
  
Lebih tegas Ketua Komisi III DPRD Sultra, La Nika mengatakan sudah saatnya KPU Sultra melakukan pengawasan intensif terhadap kerja-kerja KPU, karena Pilgub merupakan hajatan rakyat. "KPU kabupaten / kota juga sudah berstatemen di media jika putusan KPU Sultra yang hanya ditanda tangani dua komisioner cacat hukum," tegasnya.
  
Pernyataan tiga anggota DPRD Sultra ditanggapi Sukarman AK, Suwandi Andi dan Abdurrahman Shaleh. Mereka bertiga menilai, pertanyaan Firdaus, La Nika dan Ryha Madi punya ruang tersendiri untuk dibahas, apalagi dalam undangan sudah jelas agenda rapat paripurna yaitu mendengarkan penyampaian visi, misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur.
  
"Undang-undang sudah jelas menyebutkan jika DPRD bukan lembaga peradilan, tetapi lembaga aspirasi, sehingga boleh berasumsi tetapi bukan memutuskan.  Karena itu sesuai agenda undangan, harusnya kita tidak memperdebatkan hal ini lagi dan langsung mendengarkan visi misi calon gubernur-wakil gubernur," ujar Suwandi Andi.
  
Wakil Ketua DPRD Sultra, La Pili yang telah mendapat izin berbicara dari Ketua DPRD akhirnya angkat suara bahwa seharusnya anggota DPRD memperdebatkan masalah ini saat di badan musyawarah (Bamus), sehingga semuanya clear.  Lagi pula bukan forumnya mendengarkan penjelasan Ketua KPU Sultra, Mas'udi yang saat itu hanya hadir seorang diri.
  
"Rapat harus tetap kita laksanakan karena merupakan kesepakatn kita di Bamus, apalagi di undangan Pak ketua yang bertanda tangan atas nama lembaga," terang La Pili.
  
Karena semakin banyak yang mengiterupsi, Ketua DPRD Sultra, Rusman Emba akhirnya memutuskan rapat diskorsing hingga ada keputusan dari KPU Pusat dan Kemendagri tentang legalitas keputusan penetapan calon KPU Sultra yang dua versi.  "Rapat ini saya skorsing sampai dengan ada hasil konsultasi dari KPU Pusat dan Kemendagri RI," kata Rusman sambil mengangkat microphone pengganti palu sidang, pasalnya palu sidang diambil Wakil Ketua DPRD Sultra, Sabaruddin Labamba karena  tidak setuju dengan putusan Rusman Emba.
  
Sontak keputusan tiba-tiba itu mendapat hujan interupsi dari para anggota DPRD, khususnya Fraksi PAN.  Bahkan salah satu anggota Fraksi, Rahmawati Badala langsung meneriakkan mosi tidak percaya dan penggantian ketua.  "Interupsi ketua, ketua tidak bisa langsung memutuskan itu tanpa memperhatikan saran kami," tukasnya diikuti anggota Fraksi PAN lainnya seperti Abdurrahman Shaleh. 
  
Akibat hal itu suhu panas mendadak menyelimuti ruangan paripurna, pasangan calon tampak duduk dengan partai pengusung mereka. Tampak Ridwan BAE duduk berbincang bersama Ketua DPRD dan anggota Fraksi Golkar lainnya, begitu pula Nur Alam memanggil Suwandi Andi dan Abdurrahman Shaleh. Nur Alam juga tampak berbincang santai dengan para PNS yang menghadiri rapat paripurna tersebut.
  
Anggota Fraksi PAN lainnya, Sukarman AK menilai, Ketua DPRD seolah-olah bertindak sebagai hakim yang hendak mengadili atau melakukan penilaian terhadap legalitas tahapan Pilgub, padahal hal itu berada jauh diluar kewenangan dan fungsinya sebagai pimpinan legislatif. Penilaian seperti itu adalah domain pengadilan, apakah PTUN atau Mahkamah Konstitusi. Bila DPRD ingin melakukan pengawasan atau penilaian umum terhadap Kinerja KPU atau proses penyelenggaraan Pilgub secara umum, maka itu bisa dilakukan atas inisiatif DPRD sendiri, misalnya dengan menggelar rapat/sidang tertentu, tanpa membajak agenda lembaga lain.

Dalam konteks penyampaian visi misi calon gubernur dan wakil gubernur, DPRD hanya berkedudukan sebagai institusi perwakilan rakyat yang berkewajiban, atas nama rakyat, mengetahui apa sesungguhnya yang sedang dijanjikan oleh para kandidat gubernur. "Kewajiban ini penting dilaksanakan untuk penyusunan dokumen daerah. Ini adalah tanggungjawab kita semua. Dan siapapun yang berusaha menghalang-halangani tanggungjawab luhur ini, patut diduga memang memiliki  itikad buruk untuk menggagalkan Pilgub. Bukankah ini beresiko merugikan keuangan daerah?," tanyanya.

Sukarman AK menilai, LM Rusman Emba tidak memahami fungsi dan tugasnya sebagai Pimpinan DPRD. Ia bertindak seolah-olah sebagai Panwas atau Hakim yang mempermasalahkan legalitas proses Pilgub.  "Anehnya lagi, dia tiba-tiba saja menyalah-gunakan otoritasnya sebagai pemimpin rapat secara sewenang-senang dengan berusaha menghalang-halangi pelaksanaan agenda KPU. Ketua DPRD juga telah berusaha memaksakan mekanisme sidang konvensional DPRD dengan memberikan dan meminta tanggapan anggota DPRD terhadap agenda KPU.

Padahal, anggota dewan dalam hal ini hanya berkewajiban mendengarkan visi misi cagub dan cawagub. Ini adalah kewajiban konstitusional, demi daerah dan masyarakat. Kalau ada orang yang berusaha mengingkari kewajiban ini, apalagi berusaha menghalang-halangi orang lain untuk tidak melaksanakan kewajiban itu, maka orang itu patut diperkarakan secara hukum," tutur Abdurrahman Shaleh.

"Kami akan mendiskusikan secara serius langkah-langkah hukum dan langkah politik memperkarakan secara hukum. Sebab, kalau pun mekanisme sidang konvensional harus dipaksakan, dalam sidang tadi kan ada empat fraksi besar yang berasal dari mayoritas anggota DPRD Sultra mendesak Ketua DPRD untuk memulai sidang. Tapi Rusman Emba malah bertindak sewenang-wenang menskorsing sidang secara sepihak. Fraksi-Fraksi besar tadi adalah Fraksi Demokrat (disuarakan oleh Syamsul Ibrahim),  Faksi PKS (disuarakan oleh Yaudu Salam Atjo), Fraksi Bangun Sultra (disuarakan oleh Yasin Togala) dan Fraksi PAN (disuarakan oleh Suwandi Andi).  Tapi apa yang terjadi, Rusman Emba tidak merespon aspirasi dari mayoritas anggota DPRD Sultra itu. Jelas Ini adalah tindakan yang sangat tendensius," tambah Sukarman.
  
Setelah pukul 14.00 wita, para calon meninggalkan gedung paripurna dan menuju salah satu hotel untuk mengikuti kampanye damai siap terpilih dan tidak terpilih.
  
Di kampanye damai ini pasangan calon saling bertegur sapa akrab, apalagi saat masing-masing pasangan calon melakukan opening statement dan foto bersama.(fas/aka)