Selasa, 18 September 2012

Kejari Kendari Berhasil Eksekusi 7 Mantan Legislator Kota Kendari

KBRN, Kendari : Tujuh dari 13 terpidana mantan anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004, telah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, beberapa saat yang lalu dalam kasus korupsi APBD Kota Kendari 2003-2004.
Ketujuh mantan legislator itu, yakni Laodewik Sonaru, Ahmad Haji Hasan, Abdul Kadir Samal, Thamrin Taherong, Haskar Hafid, Andi Ahmad, dan Hasan Batek.
Para terpidana itu langsung di giring ke Lapas Kelas II A Kendari, menggunakan kendaraan dinas Kejaksaan Negeri Kendari.
Sedangkan 6 terpidana lainnya, yakni A.Yani Muluk, Siti Arfah Panu Dariama, Dewiati Tamburaka, Asmarani Edi Sul, Laode Rusli Rais dan Salahuuddin, sampai saat ini belum menghadiri panggilan kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendari, Arifuddin mengatakan, para terpidana yang memenuhi panggilan kejaksaan dan dieksekusi ke Lapas, telah koperatif karena sesuai salinan putusan Mahkamah Agung RI nomor  1784 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 23 Maret 2011.
Sedangkan 6 terpidana yang belum dieksekusi, kata Arifuddin, pihaknya akan melakukan jemput paksa jika sampai sore nanti belum juga memenuhi panggilan tersebut.
“Yang dua tadi di bawah dari pagi, terus tambah lima dan kita sementara menunggu ini, kalau nggak kita jemput dan kita tinggal instruksi dari pimpinan,” tegasnya kepada wartawan cetak dan elektronik di kantor Kejari Kendari, Senin (17/9).
Informasi yang dihimpun di Kejari, para terpidana yang belum di eksekusi diberi batas waktu hingga pukul 22.00 Wita malam nanti, karena eksekusi itu harus selesai sebelum pukul 00.00 Wita.
Para mantan legislator itu merupakan terpidana jilid II dari 22 Legislator setelah jilid I sebanyak 9 terpidana telah dieksekusi kejari Kendari beberapa waktu lalu dalam kasus yang sama.
Pihak kejari sebelumnya telah memberitahu seluruh terpidana terkait hasil putusan tersebut, dan telah menerima amar putusan, sebelum Kejari Kendari melakukan eksekusi.
Para terpidana itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta, jika denda tidak dapat dibayar, maka di gantikan hukuman tambahan penjara selama 1 tahun. (Atto/ADR/WDA)
(Editor : Waddi Armi)