KBRN,
Kendari : Tujuh dari 13 terpidana mantan anggota DPRD Kota Kendari
periode 1999-2004, telah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari,
beberapa saat yang lalu dalam kasus korupsi APBD Kota Kendari 2003-2004.
Ketujuh mantan legislator itu, yakni Laodewik Sonaru, Ahmad Haji
Hasan, Abdul Kadir Samal, Thamrin Taherong, Haskar Hafid, Andi Ahmad,
dan Hasan Batek.
Para terpidana itu langsung di giring ke Lapas Kelas II A Kendari, menggunakan kendaraan dinas Kejaksaan Negeri Kendari.
Sedangkan 6 terpidana lainnya, yakni A.Yani Muluk, Siti Arfah Panu
Dariama, Dewiati Tamburaka, Asmarani Edi Sul, Laode Rusli Rais dan
Salahuuddin, sampai saat ini belum menghadiri panggilan kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendari, Arifuddin
mengatakan, para terpidana yang memenuhi panggilan kejaksaan dan
dieksekusi ke Lapas, telah koperatif karena sesuai salinan putusan
Mahkamah Agung RI nomor 1784 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 23 Maret 2011.
Sedangkan 6 terpidana yang belum dieksekusi, kata Arifuddin, pihaknya
akan melakukan jemput paksa jika sampai sore nanti belum juga memenuhi
panggilan tersebut.
“Yang dua tadi di bawah dari pagi, terus tambah lima dan kita
sementara menunggu ini, kalau nggak kita jemput dan kita tinggal
instruksi dari pimpinan,” tegasnya kepada wartawan cetak dan elektronik
di kantor Kejari Kendari, Senin (17/9).
Informasi yang dihimpun di Kejari, para terpidana yang belum di
eksekusi diberi batas waktu hingga pukul 22.00 Wita malam nanti, karena
eksekusi itu harus selesai sebelum pukul 00.00 Wita.
Para mantan legislator itu merupakan terpidana jilid II dari 22
Legislator setelah jilid I sebanyak 9 terpidana telah dieksekusi kejari
Kendari beberapa waktu lalu dalam kasus yang sama.
Pihak kejari sebelumnya telah memberitahu seluruh terpidana terkait
hasil putusan tersebut, dan telah menerima amar putusan, sebelum Kejari
Kendari melakukan eksekusi.
Para terpidana itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp50
juta, jika denda tidak dapat dibayar, maka di gantikan hukuman tambahan
penjara selama 1 tahun. (Atto/ADR/WDA)
(Editor : Waddi Armi)