KBRN,
Kendari : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali mengeksekusi
terpidana mantan anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004.
Setelah menjebloskan 7 dari 13 mantan legislator ke Lapas kelas II A
Kendari, Kejari setempat kembali melakukan eksekusi terhadap 4 orang
mantan legislator lainnya.
Keempat legislator itu, masing-masing Siti Arfah Panudariama, Dewiati
Tamburaka, Asmarani Edi Sul, dan Laode Rusli Rais. Sedangkan dua
diantaranya yakni A.Yani Muluk dan Salahuddin akan di eksekusi, Selasa
(18/9).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Abdul Karim
didampingi Kajari Kendari, Yendi Kusyendi dan Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendari, Arifuddin kepada wartawan
mengatakan, ke empat terpidana itu telah kooperatif dan memenuhi
panggilan kejaksaan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI.
“Alahamdulillah mereka pada kooperatif semua melaksanakan putusan
mahkamah Agung,” ujarnya, setelah 4 terpidana mantan legislator Kota
Kendari digiring Ke Lapas Kendari pada Senin (17/09) malam.
Untuk kedua terpidana yang belum dieksekusi, kata Andi Abdul Karim,
pihaknya masih memberi toleransi, karena sebelumnya telah menerima
penyampaian dari terpidana tersebut.
“Jika masih saja mangkir dan mengingkari janjinya, pihak kejaksaan
akan melakukan penjemputan paksa, karena dalam proses penegakan hukum,
tidak ada pilih kasih,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun RRI di Kantor Kejari Kendari, kedua terpidana itu masih di luar daerah, dengan urusan tertentu.
13 terpidana mantan legislator Kota kendari yang dieksekusi Kejaksaan
Negeri Kendari itu, bagian jilid II setelah sebelumnya Jilid I telah
dieksekusi sebanyak 9 terpidana, dari 22 mantan anggota DPRD Kota
Kendari.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung RI
nomor 1784 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 23 Maret 2011, bahwa 22 terpidana
tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah
menggunakan Dana APBD Kota Kendari 2003-2004 senilai Rp5 Milyar dengan
cara melakukan perjalanan fiktif diluar daerah. (A. Raidi/DS/WDA)
(Editor : Waddi Armi)