Selasa, 18 September 2012

Kejari Kendari Kembali Eksekusi Terpidana Mantan Anggota DPRD


KBRN, Kendari : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali mengeksekusi terpidana mantan anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004.
Setelah menjebloskan 7 dari 13 mantan legislator ke Lapas kelas II A Kendari, Kejari setempat kembali melakukan eksekusi terhadap 4 orang mantan legislator lainnya.
Keempat legislator itu, masing-masing Siti Arfah Panudariama, Dewiati Tamburaka, Asmarani Edi Sul, dan Laode Rusli Rais. Sedangkan dua diantaranya yakni A.Yani Muluk dan Salahuddin akan di eksekusi, Selasa (18/9).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Abdul Karim didampingi Kajari Kendari, Yendi Kusyendi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendari, Arifuddin kepada wartawan mengatakan, ke empat terpidana itu telah kooperatif dan memenuhi panggilan kejaksaan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI.
“Alahamdulillah mereka pada kooperatif semua melaksanakan putusan mahkamah Agung,” ujarnya, setelah 4 terpidana mantan legislator Kota Kendari digiring Ke Lapas Kendari pada Senin (17/09) malam.
Untuk kedua terpidana yang belum dieksekusi, kata Andi Abdul Karim, pihaknya masih memberi toleransi, karena sebelumnya telah menerima penyampaian dari terpidana tersebut.
“Jika masih saja mangkir dan mengingkari janjinya, pihak kejaksaan akan melakukan penjemputan paksa, karena dalam proses penegakan hukum, tidak ada pilih kasih,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun RRI di Kantor Kejari Kendari, kedua terpidana itu masih di luar daerah, dengan urusan tertentu.
13 terpidana mantan legislator Kota kendari yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Kendari itu, bagian jilid II setelah sebelumnya Jilid I telah dieksekusi sebanyak 9 terpidana, dari 22 mantan anggota DPRD Kota Kendari.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1784 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 23 Maret 2011, bahwa 22 terpidana tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah menggunakan Dana APBD Kota Kendari 2003-2004 senilai Rp5 Milyar dengan cara melakukan perjalanan fiktif diluar daerah.  (A. Raidi/DS/WDA)
(Editor : Waddi Armi)