Kendari. (Humas), Wakil ketua
DPRD Sultra H. Lapili, S.pd dan Tim Pansus DPRD Sultra melakukan kajian antara
daerah di Prov. Nusa Tenggara Barat, untuk menyempurnakan pembahasan Raperda
tentang pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan HIV/AIDS. Tim Pansus DPRD Prov. Sultra diterima oleh
Kepala Biro Hukum, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan Sekretaris KPAD Prov. Nusa
Tenggara Barat di aula setda Prov. NTB
dalam pertemuan tersebut Kepala biro Hukum Prov NTB menyampaikan kepada Tim
Pansus DPRD Sultra bahwa dalam penyusunan Raperda tentang penanggulangan
HIV/AIDS di Nusa Tenggara Barat banyak kendala yang dihadapi, sehingga Keberhasil
penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS di NTB melibatkan Tuan Guru. Masyarakat
mau menerima dilakukanlah penyuluhan, promosi perilaku hidup sehat dan biaya
yang ditimbulkan sebagai akibat berlakunya perda tersebut di bebankan kepada
APBD Prov. NTB sesuai kemampuan daerah.
Sekretaris KPAD Prov. NTB menjelaskan
bahwa dalam pendirian sekretariat KPAD NTB berdasarkan pada produk hukum yaitu
Perpres No. 75 tahun 2006 tentang KPAN, Permendagri No.20 tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan KPA. Dalam Rangka Penanggulangan HIV/AIDS di daerah. Dalam pelaksananaan
penanggulangan HIV/AIDS pihak KPAD juga melibatkan SKPD melalui sosialisasi
terpadu, program penanggulangan HIV/AIDS melibatkan KUA dan Guru Agama, Ustad
dan Dai, pengusaha hiburan dan pekerja hiburan malam melalui dialog interaktif serta
melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Peranan dan Fungsi KPAD
di NTB bekerjasama, membina dan memberdayakan kamunitas dan LSM peduli AIDS,
menindak Lanjuti kesepakatan tripartit melalui kegiatan pelatihan K3, lokakarya
buruh migran dan soaialisasi HIV/AIDS ditempat kerja serta melakukan monitoring
dan evalusi secara rutin dan terpadu.
Dalam rombongan pansus DPRD Sultra
juga ikut dari Pemerintah Prov. Sulawesi Tenggara Asisten I Bidang Pemerintahan
Drs.H.Iskandar, SH.MSI.MH, Kepala biro Hukum dan sekretaris KPAD Prov. Sultra.