Kamis, 04 Juli 2013

Tim Pansus Raperda HIV/ AIDS DPRD Sultra Kunjungi NTB



Kendari. (Humas), Wakil ketua DPRD Sultra H. Lapili, S.pd dan Tim Pansus DPRD Sultra melakukan kajian antara daerah di Prov. Nusa Tenggara Barat, untuk menyempurnakan pembahasan Raperda tentang pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan HIV/AIDS.  Tim Pansus DPRD Prov. Sultra diterima oleh Kepala Biro Hukum, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan Sekretaris KPAD Prov. Nusa Tenggara Barat  di aula setda Prov. NTB dalam pertemuan tersebut Kepala biro Hukum Prov NTB menyampaikan kepada Tim Pansus DPRD Sultra bahwa dalam penyusunan Raperda tentang penanggulangan HIV/AIDS di Nusa Tenggara Barat banyak kendala yang dihadapi, sehingga Keberhasil penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS di NTB melibatkan Tuan Guru. Masyarakat mau menerima dilakukanlah penyuluhan, promosi perilaku hidup sehat dan biaya yang ditimbulkan sebagai akibat berlakunya perda tersebut di bebankan kepada APBD Prov. NTB sesuai kemampuan daerah.

Sekretaris KPAD Prov. NTB menjelaskan bahwa dalam pendirian sekretariat KPAD NTB berdasarkan pada produk hukum yaitu Perpres No. 75 tahun 2006 tentang KPAN, Permendagri No.20 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan KPA. Dalam Rangka Penanggulangan HIV/AIDS di daerah. Dalam pelaksananaan penanggulangan HIV/AIDS pihak KPAD juga melibatkan SKPD melalui sosialisasi terpadu, program penanggulangan HIV/AIDS melibatkan KUA dan Guru Agama, Ustad dan Dai, pengusaha hiburan dan pekerja hiburan malam melalui dialog interaktif serta melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Peranan dan Fungsi KPAD di NTB bekerjasama, membina dan memberdayakan kamunitas dan LSM peduli AIDS, menindak Lanjuti kesepakatan tripartit melalui kegiatan pelatihan K3, lokakarya buruh migran dan soaialisasi HIV/AIDS ditempat kerja serta melakukan monitoring dan evalusi secara rutin dan terpadu.
Dalam rombongan pansus DPRD Sultra juga ikut dari Pemerintah Prov. Sulawesi Tenggara Asisten I Bidang Pemerintahan Drs.H.Iskandar, SH.MSI.MH, Kepala biro Hukum dan sekretaris KPAD Prov. Sultra.