Jakarta:
Sudah dua kali Ali Mazi-Nur Alam berhadapan di peradilan Pilkada.
Kali pertama terjadi pada 4 tahun 11 bulan yang lalu (Desember 2007)
dan kali kedua terjadi dalam satu bulan terakhir (Desember 2012). Pada
gugatan tahun 2007, Ali Mazi berstatus incumbent sedangkan gugatan
kali ini, Nur Alam yang berposisi sebagai incumbent. Dan harap tahu,
kedua persidangan itu, Ali Mazi bertindak sebagai penggugat dan
kedua-duanya kalah.
Pilgub
2007, Ali Mazi yang berpasangan dengan Abdul Samad menggugat
keputusan KPU Sultra yang menetapkan Nur Alam - Saleh Lasata sebagai
pemenang. Yang digugat saat itu adalah mark up dan mark down suara
yang dianggap menguntungkan Nur Alam-Saleh Lasata.
Pengacara Ali Mazi-Abdul
Samad (Azimad) ketika itu, Teguh Samudera menilai, KPUD telah
melakukan pelanggaran berupa penggelembungan suara untuk NUSA di empat
kabupaten yakni Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan dan Muna. Dan, KPU
Sultra juga melakukan pengurangan suara Azimad di empat kabupaten
lainnya yakni Kolaka, Wakatobi, Kota Kendari dan Baubau mendapat
pengurangan suara. Tetapi, majelis hakim MA saat itu yang dipimpin
hakim agung Djoko Sarwoko dengan anggota Paulus E Lotulung, Kaimudin
Salle, Abdurrahman, dan Imam Soebechi memenangkan KPU Sultra yang
berarti juga memenangkan Nur Alam. Ketangguhan Nur Alam mempertahankan
kemenangannya pada pemilihan Gubernur pada Desember 2007 lalu di
hadapan majelis hakim Mahkamah Agung (MA), kembali dibuktikan dalam
persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin
(10/12/2012).
Ali Mazi yang menggugat tahapan Pilgub
ditolak oleh Mahfud MD yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim MK.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan mengikuti jalannya proses
persidangan, Mahkamah berpendapat, khusus Ali Mazi-Bisman Saranani
tidak terdapat bukti yang cukup bahwa Pemohon (Ali Mazi-Bisman
Saranani) adalah benar berstatus sebagai bakal pasangan calon yang
dilanggar hak-hak konstitusionalnya untuk menjadi pasangan calon
gubernur,"kata Mahfud dalam persidangan. Secara umum, Mahfud menilai
dari seluruh gugatan yang ada dan berdasarkan rangkaian fakta
persidangan, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh para
penggugat (Ali Mazi-Bisman Saranani, Ridwan BAE-Haerul Saleh, Buhari
Matta-Amirul Tamim) tidak terbukti secara meyakinkan. Jikapun ada,
pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak bersifat terstruktur,
sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil
peringkatan perolehan suara Pilgub yang menentukan keterpilihan pasangan
calon. Berdasarkan fakta hukum di persidangan memang, terbukti
ditemukan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sultra,
tetapi kesalahan atau pelanggaran tersebut sangat tidak signifikan
untuk dapat membatalkan hasil Pemilukada. Oleh sebab itu Mahkamah
berpendapat, dalil-dalil penggugat tidak beralasan dan tidak terbukti
menurut hukum.
"Mahkamah tidak mempertimbangkan alat
bukti lain baik yang diajukan oleh pemohon, termohon, maupun pihak
terkait kecuali terhadap alat bukti yang telah dipertimbangkan, karena
merupakan keterangan lain atau keterangan baru di luar dalil-dalil
yang tercantum dalam perbaikan permohonan pemohon sehingga dalil-dalil
tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan guna pembuktian," tegas
Mahfud. Kekalahan Ali Mazi kali kedua ini, ternyata disambut legowo
pengacara Ali Mazi-Bisman Saranani. "Kami legowo menerima putusan
hakim, prediksi awal kami bisa menang berdasarkan bukti yang telah
disodorkan. Tapi memang, hakim telah melakukan pengkajian dan kita
harus menerima dengan lapang dada putusan tersebut dan ini merupakan
kepastian hukum," ujar kuasa hukum Ali Mazi-Bisman Saranani, La Ode
Songko Panatagama SH, kemarin. Dikatakannya, keluarnya putusan oleh MK
sudah bersifat inkrah atau tidak adalagi ruang untuk melakukan upaya
hukum lainnya, sehingga harus dihargai secara sportif oleh seluruh
masyarakat. Songko mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih
periode 2013-2018 yaitu pasangan NUSA, yang akan segera dilantik
menjadi gubernur dan dia berharap stabilitas tetap terjaga meskipun
sebagian pendukung dari penggugat kecewa dengan apa yang telah
diputuskan MK. "Menang dan kalah dalam pertarungan itu biasa, dan
kalau mau menjadi petarung harus menerima itu. Kita sudah berusaha
maksimal, dengan melakukan upaya hukum baik di PTUN maupun di DKPP dan
hasilnya berbeda dengan di MK. Kenapa saya mengatakan gugatan akan
menang, kita harus optimis karena dengan keyakinan atau rasa optimis
maka itu adalah ciri seorang petarung," ucapnya.(cr2/ong/KP)
