Rabu, 12 Desember 2012

Nur Alam Dua kali digugat, Dua Kali Pula Memetik Kemenangan

Jakarta: Sudah dua kali Ali Mazi-Nur Alam berhadapan di peradilan Pilkada. Kali pertama terjadi pada 4 tahun 11 bulan yang lalu (Desember 2007) dan kali kedua terjadi dalam satu bulan terakhir (Desember 2012). Pada gugatan tahun 2007, Ali Mazi berstatus incumbent sedangkan gugatan kali ini, Nur Alam yang berposisi sebagai incumbent. Dan harap tahu, kedua persidangan itu, Ali Mazi bertindak sebagai penggugat dan kedua-duanya kalah.
Pilgub 2007, Ali Mazi yang berpasangan dengan Abdul Samad menggugat keputusan KPU Sultra yang menetapkan Nur Alam - Saleh Lasata sebagai pemenang. Yang digugat saat itu adalah mark up dan mark down suara yang dianggap menguntungkan Nur Alam-Saleh Lasata.

Pengacara Ali Mazi-Abdul Samad (Azimad) ketika itu, Teguh Samudera menilai, KPUD telah melakukan pelanggaran berupa penggelembungan suara untuk NUSA di empat kabupaten yakni Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan dan Muna. Dan, KPU Sultra juga melakukan pengurangan suara Azimad di empat kabupaten lainnya yakni Kolaka, Wakatobi, Kota Kendari dan Baubau mendapat pengurangan suara. Tetapi, majelis hakim MA saat itu yang dipimpin hakim agung Djoko Sarwoko dengan anggota Paulus E Lotulung, Kaimudin Salle, Abdurrahman, dan Imam Soebechi memenangkan KPU Sultra yang berarti juga memenangkan Nur Alam. Ketangguhan Nur Alam mempertahankan kemenangannya pada pemilihan Gubernur pada Desember 2007 lalu di hadapan majelis hakim Mahkamah Agung (MA), kembali dibuktikan dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (10/12/2012).
  
Ali Mazi yang menggugat tahapan Pilgub ditolak oleh Mahfud MD yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim MK. "Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan mengikuti jalannya proses persidangan, Mahkamah berpendapat, khusus Ali Mazi-Bisman Saranani tidak terdapat bukti yang cukup bahwa Pemohon (Ali Mazi-Bisman Saranani) adalah benar berstatus sebagai bakal pasangan calon yang dilanggar hak-hak konstitusionalnya untuk menjadi pasangan calon gubernur,"kata Mahfud dalam persidangan. Secara umum, Mahfud menilai dari seluruh gugatan yang ada dan berdasarkan rangkaian fakta persidangan, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh para penggugat (Ali Mazi-Bisman Saranani, Ridwan BAE-Haerul Saleh, Buhari Matta-Amirul Tamim) tidak terbukti secara meyakinkan. Jikapun ada, pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil peringkatan perolehan suara Pilgub yang menentukan keterpilihan pasangan calon. Berdasarkan fakta hukum di persidangan memang, terbukti ditemukan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sultra, tetapi kesalahan atau pelanggaran tersebut sangat tidak signifikan untuk dapat membatalkan hasil Pemilukada. Oleh sebab itu Mahkamah berpendapat, dalil-dalil penggugat tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum.
  
"Mahkamah tidak mempertimbangkan alat bukti lain baik yang diajukan oleh pemohon, termohon, maupun pihak terkait kecuali terhadap alat bukti yang telah dipertimbangkan, karena merupakan keterangan lain atau keterangan baru di luar dalil-dalil yang tercantum dalam perbaikan permohonan pemohon sehingga dalil-dalil tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan guna pembuktian," tegas Mahfud. Kekalahan Ali Mazi kali kedua ini, ternyata disambut legowo pengacara Ali Mazi-Bisman Saranani. "Kami legowo menerima putusan hakim, prediksi awal kami bisa menang berdasarkan bukti yang telah disodorkan. Tapi memang, hakim telah melakukan pengkajian dan kita harus menerima dengan lapang dada putusan tersebut dan ini merupakan kepastian hukum," ujar kuasa hukum Ali Mazi-Bisman Saranani, La Ode Songko Panatagama SH, kemarin. Dikatakannya, keluarnya putusan oleh MK sudah bersifat inkrah atau tidak adalagi ruang untuk melakukan upaya hukum lainnya, sehingga harus dihargai secara sportif oleh seluruh masyarakat. Songko mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih periode 2013-2018 yaitu pasangan NUSA, yang akan segera dilantik menjadi gubernur dan dia berharap stabilitas tetap terjaga meskipun sebagian pendukung dari penggugat kecewa dengan apa yang telah diputuskan MK. "Menang dan kalah dalam pertarungan itu biasa, dan kalau mau menjadi petarung harus menerima itu. Kita sudah berusaha maksimal, dengan melakukan upaya hukum baik di PTUN maupun di DKPP dan hasilnya berbeda dengan di MK. Kenapa saya mengatakan gugatan akan menang, kita harus optimis karena dengan keyakinan atau rasa optimis maka itu adalah ciri seorang petarung," ucapnya.(cr2/ong/KP)