Rabu, 11 Juli 2012

KAUKUS LINGKUNGAN LEGISLATIF SULTRA


Kendari (Humas DPRD)
Kekayaan alam merupakan salahsatu modal pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun kegiatan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata tanpa memperhatikan lingkungan hidup akan mengakibatkan kerusakan dan bencana. Terjadinya kerusakan ekologis antara lain disebabkan oleh berubahnya fungsi lahan yang tidak sesuai lagi dengan peruntukannya, penebangan hutan secara liar (illegal logging), pembakaran hutan dan lahan dan terutama kegiatan pertambangan yang tidak ramah lingkungan. Meningkatnya kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan ulah segelintir manusia hal ini telah menyadarkan kita semua bahwa persoalan lingkungan harus dilihat dari berbagai aspek kehidupan manusia, pendekatan-pendekatan konvensional ternyata belum bisa mengembalikan kesadaran bahwa manusian sebagai bagian dari alam semesta yang harus melindungi alam, oleh karenanya dibutuhhkan cara cerdas dan luar biasa dengan pendekatan persuasif.  

Kaukus lingkungan Legislatif sultra yang di Ketuai oleh H. Lapili, S.Pd dan jajarannya sangat proaktif agar lingkungan hidup di sultra tetap terjamin kelestariannya dan forum ini tetap harus dihidupkan, Dalam pertemuannya dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup Prof. Dr, Balthasar Kambuaya MBA diruang kerjanya baru-baru ini di Jakarta, Kementerian Negara Lingkungan Hidup melakukan terobosan dengan mengajak anggota legislatif di daerah untuk membentuk wadah Kaukus lingkungan legislatif disetiap provinsi. Terbentuknya kaukus lingkungan legislatif sultra tujuannya untuk membuat kebijakan-kebijakan  lingkungan hidup mengingat daerah ini adalah daerah pertambangan, harus dibuat lingkungan hidup di sultra tetap baik dan lestari, apalagi daerah pertambangan sering menimbulkan masalah lingkungan oleh karena itu Kaukus lingkungan Legislatif Sultra perlu melakukan pengawasan yang lebih intensif di khawatirkan  pertambangan menghasilkan masalah lingkungan. Lingkungan hidup adalah wilayah publik service harus dipastikan air yang diminum udara yang dihirup harus bersih. sangat direspon dengan terbentuknya kaukus lingkungan legislatif Sultra. Kementerian lingkungan hidup mendorong agar kaukus lingkungan legislatif sultra dapat melahirkan kebijakan lingkungan hidup, dan kementerian lingkungan hidup menyiapkan ahli-ahli lingkungan hidup. Memang disadari kementerian lingkungan hidup didalam mengawasi pelanggaran dilapangan terkendala budget yang kurang sehingga mendorong kaukus lingkungan legislatif di daerah dapat menganggarkan melalui APBD, banyak pelanggaran lingkungan hidup di daerah saat ini sangat meningkat seperti standar AMDAL  dan ini dokumen publik, RKL/RPL bisa di tanyakan, kalau ada penambang yang melanggar dan ada laporan masyarakat ke Kementerian Negara Lingkungan Hidup cq Deputi I Lingkungan Hidup, maka kementerian akan inventarisir izin lingkungan akan dicabut. Pemerintah daerah bisa menuntut kepada perusahaan untuk menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan, bahwa setiap penambang yang menyalahi dan tidak memperhatikan kelestarian alam maka dapat di kenakan sanksi berupa pencabutan izin lingkungan dan diharapkan masyarakat berperan aktif dalam mengawasi setiap penambang dan apabila terdapat penambang yang merusak lingkungan hidup dapat melaporkan ke kementerian lingkungan hidup di Jakarta.

Sekarang ini penanganan kasus tindak pidana lingkungan hidup selama tahun 2009-2010 menunjukan bahwa dari 20 kasus yang sampai ke persidangan, 7(tujuh) mendapat putusan penjara, 2(dua) kasus mendapat putusan percobaan dan 11(sebelas) kasus mendapat putusan bebas murni. Surat kesepakatan bersama MenLH, Kapolri dan jaksa agung RI, sangat menunjang Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang ini mengatur tentang hukuman pidana minimum dan maksimum, penambahan jenis alat bukti, penerapan hukum pidana bagi pelanggar baku mutu, penegakkan hukum pidana terpadu antara, penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup, penyidik Kepolisian, dan Jaksa, serta tindak pidana korporasi.
Kementerian negara lingkungan hidup dalam memperkuat kapasitas BLH provinsi dan BLH/KLH kabupaten, telah dialokasikan dana alokasi khusus yang salahsatu penggunaannya untuk rehabilitasi di sekitar mata air dan sempadan sungai. Sedangkan untuk provinsi, Kementerian Negara Lingkungan Hidup pada tahun 2012 akan mengalokasikan dana dekonsentrasi sekitar Rp. 200 milyar. Penggunaan dana dekonsentrasi tersebut terkait dengan program MIH ini antara lain bagi kegiatan pemantauan perubahan tutupan vegetasi, tim verifikasi, demplot bagi kabupaten-kabupaten yang memiliki kinerja baik.. untuk meningkat kinerja pemerintah daerah dalam menjaga dan menambah tutupan hutan maka dimantapkan melalui program MIH plus. Program MIH Plus akan lebih sederhana dan akuntabel serta mengapresiasi upaya inovatif seperti Taman Kehati, Kampung Iklim dan Permata atau Perlindungan Mata Air. (Humas DPRD)