Kekayaan alam merupakan salahsatu modal
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun kegiatan
pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata tanpa
memperhatikan lingkungan hidup akan mengakibatkan kerusakan dan bencana.
Terjadinya kerusakan ekologis antara lain disebabkan oleh berubahnya fungsi
lahan yang tidak sesuai lagi dengan peruntukannya, penebangan hutan secara liar
(illegal logging), pembakaran hutan dan lahan dan terutama kegiatan
pertambangan yang tidak ramah lingkungan. Meningkatnya kerusakan lingkungan
hidup yang diakibatkan ulah segelintir manusia hal ini telah menyadarkan kita
semua bahwa persoalan lingkungan harus dilihat dari berbagai aspek kehidupan
manusia, pendekatan-pendekatan konvensional ternyata belum bisa mengembalikan
kesadaran bahwa manusian sebagai bagian dari alam semesta yang harus melindungi
alam, oleh karenanya dibutuhhkan cara cerdas dan luar biasa dengan pendekatan
persuasif.
Kaukus lingkungan Legislatif sultra yang di Ketuai
oleh H. Lapili, S.Pd dan jajarannya sangat proaktif agar lingkungan hidup di
sultra tetap terjamin kelestariannya dan forum ini tetap harus dihidupkan,
Dalam pertemuannya dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup Prof. Dr, Balthasar
Kambuaya MBA diruang kerjanya baru-baru ini di Jakarta, Kementerian Negara
Lingkungan Hidup melakukan terobosan dengan mengajak anggota legislatif di
daerah untuk membentuk wadah Kaukus lingkungan legislatif disetiap provinsi.
Terbentuknya kaukus lingkungan legislatif sultra tujuannya untuk membuat
kebijakan-kebijakan lingkungan hidup
mengingat daerah ini adalah daerah pertambangan, harus dibuat lingkungan hidup
di sultra tetap baik dan lestari, apalagi daerah pertambangan sering
menimbulkan masalah lingkungan oleh karena itu Kaukus lingkungan Legislatif
Sultra perlu melakukan pengawasan yang lebih intensif di khawatirkan pertambangan menghasilkan masalah lingkungan.
Lingkungan hidup adalah wilayah publik service harus dipastikan air yang
diminum udara yang dihirup harus bersih. sangat direspon dengan terbentuknya
kaukus lingkungan legislatif Sultra. Kementerian lingkungan hidup mendorong
agar kaukus lingkungan legislatif sultra dapat melahirkan kebijakan lingkungan
hidup, dan kementerian lingkungan hidup menyiapkan ahli-ahli lingkungan hidup. Memang
disadari kementerian lingkungan hidup didalam mengawasi pelanggaran dilapangan
terkendala budget yang kurang sehingga mendorong kaukus lingkungan legislatif
di daerah dapat menganggarkan melalui APBD, banyak pelanggaran lingkungan hidup
di daerah saat ini sangat meningkat seperti standar AMDAL dan ini dokumen publik, RKL/RPL bisa di
tanyakan, kalau ada penambang yang melanggar dan ada laporan masyarakat ke
Kementerian Negara Lingkungan Hidup cq Deputi I Lingkungan Hidup, maka
kementerian akan inventarisir izin lingkungan akan dicabut. Pemerintah daerah
bisa menuntut kepada perusahaan untuk menyelesaikan masalah kerusakan
lingkungan, bahwa setiap penambang yang menyalahi dan tidak memperhatikan
kelestarian alam maka dapat di kenakan sanksi berupa pencabutan izin lingkungan
dan diharapkan masyarakat berperan aktif dalam mengawasi setiap penambang dan
apabila terdapat penambang yang merusak lingkungan hidup dapat melaporkan ke
kementerian lingkungan hidup di Jakarta.
Sekarang ini penanganan kasus tindak pidana
lingkungan hidup selama tahun 2009-2010 menunjukan bahwa dari 20 kasus yang
sampai ke persidangan, 7(tujuh) mendapat putusan penjara, 2(dua) kasus mendapat
putusan percobaan dan 11(sebelas) kasus mendapat putusan bebas murni. Surat kesepakatan
bersama MenLH, Kapolri dan jaksa agung RI, sangat menunjang Implementasi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Undang-undang ini mengatur tentang hukuman pidana minimum dan
maksimum, penambahan jenis alat bukti, penerapan hukum pidana bagi pelanggar
baku mutu, penegakkan hukum pidana terpadu antara, penyidik pegawai negeri
sipil lingkungan hidup, penyidik Kepolisian, dan Jaksa, serta tindak pidana
korporasi.
Kementerian negara lingkungan hidup dalam
memperkuat kapasitas BLH provinsi dan BLH/KLH kabupaten, telah dialokasikan
dana alokasi khusus yang salahsatu penggunaannya untuk rehabilitasi di sekitar
mata air dan sempadan sungai. Sedangkan untuk provinsi, Kementerian Negara Lingkungan
Hidup pada tahun 2012 akan mengalokasikan dana dekonsentrasi sekitar Rp. 200
milyar. Penggunaan dana dekonsentrasi tersebut terkait dengan program MIH ini
antara lain bagi kegiatan pemantauan perubahan tutupan vegetasi, tim
verifikasi, demplot bagi kabupaten-kabupaten yang memiliki kinerja baik.. untuk
meningkat kinerja pemerintah daerah dalam menjaga dan menambah tutupan hutan
maka dimantapkan melalui program MIH plus. Program MIH Plus akan lebih
sederhana dan akuntabel serta mengapresiasi upaya inovatif seperti Taman
Kehati, Kampung Iklim dan Permata atau Perlindungan Mata Air. (Humas DPRD)
